Home / Banten / Daerah / Health / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Permohonan Informasi Dana BLUD Ditolak, RSUD Kabupaten Tangerang Nyatakan KITA-PD Banten Tidak Ada Itikad Baik

IDN Hari Ini, Tangerang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menerbitkan surat pemberitahuan tertulis terkait penolakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (DPW KITA-PD) Provinsi Banten mengenai rincian penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Surat penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/300.2.11/05220/RSUDTNG/2026, yang merupakan tanggapan atas permohonan informasi publik DPW KITA-PD Provinsi Banten dengan nomor KT/061/PIP.RSUD/DPW-KITA-PD/VII/2026, yang diajukan pada 21 Juli 2026.

Dalam isi surat permohonannya, DPW KITA-PD Provinsi Banten meminta keterbukaan informasi mengenai Rincian Penggunaan Dana BLUD Tahun Anggaran 2024–2025 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

Menurut KITA-PD sebagai pihak pemohon, keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

KITA-PD menyampaikan bahwa pengawasan masyarakat diperlukan guna meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Dalam keterangannya, organisasi tersebut juga mengemukakan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran, seperti dugaan markup biaya, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maupun ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan dengan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BLUD di RSUD Kabupaten Tangerang.

Atas penolakan RSUD Kabupaten Tangerang, Dedi Haryanto Ketua KITA-PD Provinsi Banten akan menyampaikan surat keberatan kepada Sekda Kabupaten Tangerang sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi dapat ditempuh sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perkembangan mengenai proses permohonan informasi publik ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di sektor kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan substantif penolakan permohonan informasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak RSUD Kabupaten Tangerang apabila terdapat penjelasan tambahan terkait kebijakan tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jambore Kader PKK Humbang Hasundutan Dilaksanakan di Sipinsur

Banten

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga Yang Terkena Dampak

Daerah

Wali Kota Melantik Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Daerah

DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

Daerah

Hari ke-2 Tim Sekretariat Wakil Presiden Pantau Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Pencegahan Stunting di Humbahas

Daerah

Petani Cabe Menjerit, Harga Cabe Merah Anjlok Drastis di Pasar Doloksanggul Humbahas

Daerah

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto Tidak ada Intervensi dan Intimidasi di Labuan Bajo

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Senam Bersama dan Tabur Benih Ikan di Batalyon Infanteri TP 955/HS