Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional

Selasa, 15 September 2026 - 12:17 WIB

OTT KPK Seret Bos Summarecon, Aktivis Desak Prabowo Evaluasi Menteri ATR/BPN

IDN Hari Ini, Jakarta- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak mengejutkan. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, turut diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK membenarkan Adrianto termasuk pihak yang diamankan dalam OTT yang berlangsung sejak Senin (14/9/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut. Namun, hingga Selasa (15/9/2026), KPK belum mengungkap secara rinci peran Adrianto maupun konstruksi perkara secara lengkap.

OTT ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyasar pihak swasta. Sejumlah pejabat ATR/BPN juga turut diamankan, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Secara keseluruhan, terdapat 17 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

Uang Ratusan Miliar dan Puluhan Koper

Operasi tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut disebut dikemas dalam boks, kardus dan koper yang jumlahnya sekitar 20-an. KPK menyatakan proses penghitungan masih berlangsung dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK sendiri menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan-penerimaan lainnya.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mengetahui siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang dikenakan, serta bagaimana aliran uang dalam perkara tersebut.

Saham SMRA Ikut Tertekan

Kabar diamankannya Presiden Direktur Summarecon juga langsung memberikan tekanan terhadap saham perusahaan.

Pada perdagangan Selasa (15/9/2026), saham SMRA sempat mengalami tekanan tajam. Data perdagangan yang dikutip sejumlah media menunjukkan saham SMRA berada di sekitar level Rp312 per saham atau terkoreksi sekitar 6 persen pada sesi I.

Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa perkara hukum yang menyeret pimpinan perusahaan publik tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap persepsi investor.

Aktivis: Presiden Harus Evaluasi Menteri ATR/BPN dan Jajarannya

Di tengah bergulirnya OTT tersebut, aktivis LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), Dedi Haryanto, mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi serius terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dedi menilai OTT KPK yang menyentuh pejabat ATR/BPN harus menjadi momentum untuk membenahi secara menyeluruh tata kelola pelayanan pertanahan, khususnya proses penerbitan dan pengurusan hak atas tanah.

“Presiden harus berani melakukan evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN. Jangan sampai persoalan yang terjadi di tubuh ATR/BPN hanya berhenti pada orang per orang, sementara persoalan tata kelola pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak dibenahi,” kata Dedi.

Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah karena persoalan pertanahan selama ini kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat kecil, pemegang hak atas tanah, maupun perusahaan pengembang.

Dedi menyoroti adanya kesan ketimpangan posisi antara masyarakat dengan pengembang bermodal besar dalam sejumlah persoalan pertanahan.

“Jangan sampai masyarakat kecil selalu berhadapan dengan istilah ‘GAJAH‘, yakni pengembang besar yang memiliki kekuatan modal dan akses. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada semua pihak,” ujarnya.

Jangan Berhenti pada OTT

Dedi meminta KPK tidak hanya mengungkap siapa pemberi dan penerima dalam perkara tersebut, tetapi juga menelusuri rantai proses administrasi penerbitan HGB, pihak-pihak yang terlibat, dokumen yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat.

Menurutnya, apabila dugaan korupsi memang berkaitan dengan pengurusan HGB, penyidikan harus mampu menjawab apakah terdapat penyimpangan dalam proses administrasi, siapa yang memfasilitasi, bagaimana uang bergerak, dan apakah persoalan tersebut hanya terjadi pada satu perkara atau menunjukkan pola yang lebih luas.

“Kalau memang ada dugaan suap atau penerimaan ilegal dalam proses HGB, jangan hanya berhenti pada orang yang tertangkap. Bongkar seluruh mata rantainya,” tegas Dedi.

Ia juga meminta pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum memperkuat transparansi pelayanan pertanahan dan membuka ruang pengawasan publik.

KPK Belum Tetapkan Status Hukum

Karena proses hukum masih berjalan, keterlibatan Adrianto maupun pihak lainnya belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya penetapan tersangka dan pembuktian lebih lanjut oleh KPK serta proses peradilan.

Yang jelas, OTT tersebut telah membuka kembali sorotan terhadap tata kelola pertanahan, khususnya pengurusan HGB di tengah hubungan kompleks antara kepentingan negara, masyarakat dan industri properti.

Publik kini menunggu satu hal: seberapa jauh KPK akan membongkar perkara tersebut, apakah hanya sebatas OTT, atau mampu mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme yang diduga berada di balik pengurusan HGB tersebut.

Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Perkuat Sinergitas Kamtibmas melalui Silaturahmi ke Pondok Pesantren

Cirebon

Laksanakan Police Goes To Ponpes dan Jum’at Curhat Polresta Cirebon Hadir di Ponpes Bina Insan Mulia

Banten

Dugaan Pelanggaran Perwal Kota Tangerang dalam Pemilihan RW 10, Lurah Sukasari Disorot Warga

Cirebon

Komitmen Tegas Berantas Narkoba, Polresta Cirebon Laksanakan Tes Urine 200 Personel

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Daring Terkait NKB Pasca Panen Di Food Estate Sumut

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu – Sabu

Cirebon

Kirab Mahkota Binokasih Teguhkan Cirebon sebagai Kota Budaya dan Pluralisme

Daerah

Bupati Menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS ke DPRD Humbahas