Home / Health

Rabu, 8 Desember 2021 - 06:22 WIB

Muhadjir Effendy: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru


Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan semua daerah akan menerapkan PPKM Level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru 2022

Jakarta, IDN Hariini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa seluruh daerah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.


Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akhir tahun. Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).


Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.


Saat libur Natal dan tahun baru nanti, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.


Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Muhadjir lalu meminta meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” katanya.
( IDN )


Jakarta, IDN Hariini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa seluruh daerah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.


Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akhir tahun. Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).


Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.


Saat libur Natal dan tahun baru nanti, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.


Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Muhadjir lalu meminta meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” katanya.
( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Limbah Medis RSU Bethesda,  Aliasi FARPKeN Desak DPRD Gunungsitoli Gelar RDP

Daerah

Makanan Bergizi Dalam Penanganan Stunting” Menjadi Thema Acara Jambore Kader PKK di Wisata Sipinsur Humbahas

DKI

PT Kevin Nagaputihku Family Gelar Seminar Akbar: Sinergi Teknologi dan Budaya untuk Lingkungan Sehat Indonesia

Daerah

Proyek Cathlab RSUD DR Thomsen Nias Rp 1 Miliar Lewati Kontrak, PPK Diragukan, Negara Terancam Rugi Puluhan Juta

Daerah

PW LSM KCBI Kepulauan Nias, Ungkap Anggaran RSUD Dr Thomsen Capai Rp 82 Miliar

Daerah

Wakil Bupati Humbahas, Yang Juga Ketua TPPS Membuka Kegiatan Audit Kasus Stunting Di Aula Huta Dolok Sanggul

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Bakso Kes di Masjid Jami Al Hidayah

Daerah

Fokus Kesejahteraan dan Lingkungan: Indramayu Matangkan Kerja Sama Regional dan Penguatan Pemantauan Udara