Home / Nias

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:37 WIB

Sekdes Hilimborodano Kec.Somolo-molo Diduga Tipu Warga Resmi Dilaporkan ke Polres Nias.

IDNhariini.com gunungsitoli – Yuliasa Laia (39) alias Ama Life akhirnya  melaporkan oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Hilimborodano Kecamatan Simolo-molo Kabupaten Nias berinisial EN, ke Polres Nias secara dumas pada akhir bulan Juli 2022 lalu.

Pasalnya, warga Desa hilimborodano ini merasa dirinya korban penipuan seorang oknum Sekdes Hilimborodano “EN” yang dinilainya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp.10 Juta yang dipinjamnya dari pelapor pada tgl.23 Juli 2021.

Semula, pelapor Yuliasa Laia telah berusaha mengingatkan terlapor Sekdes EN soal pinjaman tersebut karena telah lewat batas waktu yang disepakati, namun Sekdes EN terlihat selalu berkelit dan memberi alasan  belum bertemu dengan mantan Pj.Kades Desman Batee (kala itu).

Diduga, mungkin risih karena ditagih terus oleh pelapor, maka pada Bulan Februari 2022 Sekdes EN berinisiatif membuat surat pernyataan pengakuan (telah meminjam uang) kepada pelapor, yang ditandatangani oleh mantan Pj.Kades Hilimborodano Desman Batee.

Dimana dalam surat pernyataan pengakuan itu akan dibayar lunas seluruhnya pada tgl.28/4/2022 sebesar Rp.30 juta, dengan rincian : 1.Penerimaan tahap I tgl.7/7/2021 sebesar Rp.10.juta.  2.penerimaan tahap ke II tgl.23/7/2021 sebesar Rp.10 juta.  3.penerimaan tahap ke III tgl.11/8/2021 sebesar Rp.10 juta, dan surat pernyataan pengakuan tersebut turut disaksikan dan ditanda tangani oleh 5 (lima) orang saksi, yang salah satunya adalah Sekdes Hilimborodano “EN”.

Meski telah membuat surat pengakuan, kenyataannya tidak ada niat baik dari Sekdes EN untuk menyelesaikan kewajibannya. Akibat ulahnya itu, pelapor mengalami kurigian materi puluhan juta rupiah.

Kepada sejumlah wartawan,  Yuliasa menjelaskan bahwa benar ia baru selesai diambil keterangan oleh penyidik.
” saya sudah menjelaskan kronologi kejadian hingga peminjaman uang untuk biaya penebangan pohon, sesuai bukti kuitansi dan surat pernyataan yang dibuat Sekdes EN. Saya berharap secepatnya Sekdes ini dipanggil untuk mempertanggungjawabkan ulahnya secara hukum”. Demikian dikatakan Yuliasa usai diperiksa penyidik di unit 2 Polres Nias Selasa (16/8).

Ditempat yang sama, kuasa hukum pelapor Suda’ali Waruwu SH mengatakan, dari bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik patut diduga bahwa EN sesungguhnya  tak punya itikad baik kepada pelapor, kita berharap kepada penyidik agar mengembangkan dan menelusuri surat pernyataan yang di tandatangani mantan Pj.Kades Desman Batee, karena diduga tandatangan tersebut berbeda dengan di KTP”.tegas Sudaali.

Terpisah, Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu SH menerangkan laporan Yuliasa Laia masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias. Sementara pelapor sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Betul, laporan ini dalam proses penyelidikan, masih ada 2 orang saksi lagi yang akan dipanggil” ujar Yadsen singkat lewat via WhatsApp 18/8)
(Sg)

Share :

Baca Juga

Daerah

FARPKeN Pertanyakan Penjualan BBM Subsidi, SBM Diduga Lindungi Mafia Migas

Daerah

Polres Nias Cek SPBU Cegah Kecurangan BBM Saat Arus Mudik 

Nias

Yusman Dan Yostinus Resmi Mendaftar di Partai PKN Gununsitoli Sebagai Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Gunungsitoli 2024-2029

Nias

Kasus Pembelian Bidang Tanah Oleh PT.BNC Milik BUMD Kejari Nisel, Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli

Hukum

Polres Nias Laksanakan Apel Siaga Tanggap Bencana 2024

Daerah

Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan dan Lepas Pelayaran Perdana KMP Jatra II di Gunungsitoli

Daerah

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta HA, Wujud Nyata Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan