Home / Uncategorized

Jumat, 30 September 2022 - 18:14 WIB

PuC Resmi Pake Seragam Oranye 077 dan Ditahan di Rutan Mabes Polri

Jakarta, IDN Hari Ini- Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).

Adapun total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, empat tersangka telah ditahan polisi, hanya Putri yang belum ditahan. Mabes Polri pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Polri pun mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.

Ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(red )

tag: Putri Candrawathi, Ferdy Samboo, Headline, Brigadir J

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Acara Perpisahan SMPN 1 Kaliwiro Berlangsung Meriah, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Inspiratif

Daerah

Pelajar ditemukan Tewas Gantung Diri

Uncategorized

Pemkab Humbahas Ikuti Zoom Peluncuran Groundbreaking Ceremony RTLH Sumut

Uncategorized

Buah-Buahan yang Dijual di Alfamidi Gunungsitoli Diduga Tak Miliki Dokumen Karantina

Uncategorized

Pilot Project di Tulungagung Pembelian Solar dan Pertalite Wajib memiliki Aplikasi My Pertamina

Uncategorized

Sekretaris Daerah Kab. Nias Barat Sambut Kedatangan Auditor BPK RI Perwakilan Sumut

Daerah

48 Siswa Program Bilingual SMP Al Madina Wonosobo, Ikuti Immersive English Study di Pare Kediri

Daerah

Gusdurian Wonosobo Gelar Doa Bersama Lintas Iman, Teladani Nilai Utama Sang Guru Bangsa