Home / Banten / Tangerang Raya

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:11 WIB

Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang Bisa Disewakan Untuk Kegiatan Peribadatan

Denny Granada
DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

Denny Granada DPD GNP Tipikor Kota Tangerang

IDN Kota Tangerang – Kabar gembira yang terucap dari tokoh pemerhati perkembangan Kota Denny Granada yang juga sebagai Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang, dengan menerangkan bahwa Gedung Olah Raga Dimyati bisa disewakan untuk kegiatan peribadatan.

Denny Granada sangat terheran setelah mengetahui informasi, bahwa Gedung Olah Raga Dimyati bisa disewakan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga ( Dispora ) untuk dijadikan kegiatan keagamaan.

Selanjutnya Denny pun sangat berharap, agar semua fasilitas gedung olah raga  yang ada di kota tangerang, bisa juga digunakan/disewakan  oleh Dispora untuk kegiatan peribadatan, sebagai nada kata sindiran.

Diketahui hal ini berawal ,  ketika pada saat Denny Granada sudah mendapatkan izin menggunakan GOR Dimyati selama dua hari dari pengurus PEBASI dan sudah terkonfirmasi dengan penanggung jawab GOR DIMYATI tentang akan digunakan tempat tersebut untuk persiapan atlit DRUMB BAND Kota Tangerang yang akan melakukan pelatihan pemantapan menjelang Pra PON yang akan laksanakan pada Tanggal.6 Desember 2022 di Madiun. yakni pada hari Jumat dan Sabtu.

” Dimana Cabor Drumb Band Kota Tangerang berhasil meraih sebagai juara umum PORPROV VI BANTEN yang belum lama ini sudah selesai dilaksanakan, dan sebagai hadiahnya cabor Drumb Band Kota Tangerang diganjar dengan tiket berangkat Kejurnas atau Pra  PON mewakili Provinsi Banten.

Dan Denny pun cukup kaget mendengar bahwa DRUMB BAND Kota Tangerang, hanya bisa menggunakan GOR Dimyati hanya 1 hari saja yakni pada hari Jumat, sedangkan pada hari Sabtu ini GOR Dimyati tidak bisa digunakan karena akan dipakai untuk kegiatan peribadatan, ujar  Denny yang juga sebagai Ketua Pembina Brumb Band Kita Tangerang.

” Beliau pun hanya berharap kepada bapak Walikota Tangerang, agar sekiranya bisa mempertegas kepada jajaran DisPora mengenai sarana/fasilitas olah raga atau gedung olah raga hanya dapat digunakan untuk kegiatan olah raga atau kegiatan lain yang tidak bersifat keagamaan.

Hal yang paling utama setelah terjadinya peristiwa pada hari ini, sudah sepantasnya bapak Walikota Tangerang segera MENGEVALUASI kembali kinerja Kepala Dinas  Pemuda dan Olah Raga (Dispora), ujarnya sambil menggelengkan kepalanya meninggalkan awak media.

Share :

Baca Juga

Banten

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Banten

LSM KIPANG Desak PN Tangerang Tunda Bayar Konsinyasi Lahan Rawarengas, Soroti Status Tanah Bengkok

Tangerang Raya

CV. YUNDRA MANDIRI Mau Untung Besar Pemasangan Batu Kali/Turap Tumpang Tindih Pondasi  Anggaran Rp 5 M

Banten

Sidang Gugatan Ganti Rugi Tanah, Tergugat Mangkir di PN Tangerang

Tangerang Raya

Peringati Hari HAM, Fraksi Mahasisiswa Apresiasi Polres dan Pemkot Tangsel

Banten

Kejati Banten Tetapkan Direktur PT. EPP Jadi Tersangka, Kadis LH Dituding Turut Bersekongkol

Banten

Miris.! Bangunan Tanpa PBG, Hiasi Kota Tamgerang “Sudah Kordinasi”

Banten

Dispora Kota Tangerang Nekat Garap Proyek di Lahan Sengketa Milik Ahli Waris H. Rodjali