IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Kejahatan terkait penyampaian putusan kasasi oleh pihak berwenang bagian hukum pemkot tangerang Ramdana, sangat menjadi sorotan publik dalam kasus pemohon kasasi inisial GGS di dalam fakta persidangan pengadilan negeri tangerang, Rabu 13/09/2023.
Dalam fakta persidangan yang berlangsung digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH yang mewakili kliennya GGS mengungkapkan kebingungannya terkait keberadaan putusan kasasi yang tidak jelas tersebut.
Menurut Dirisman Nadeak, “Bagaimana bisa ada hasil putusan kasasi jika nomor register perkaranya saja tidak ada?
Hal ini sudah termasuk kejahatan yang harus diungkap, apalagi disampaikan oleh Ramdana bagian hukum pemkot tangerang dalam proses persidangan.” tutur Dirisman
Pernyataan Ramdana ini, sangat menjadi sorotan dalam persidangan yang tengah berlangsung dalam hal penyampaian penetapan konsinyasi di pengadilan negeri tangerang.
Dalam upaya mencari bukti keterangan yang disampaikan Ramdana di persidangan PN Tangerang, Kuasa Hukum GGS, Dirisman Nadeak SH MH telah melakukan penelusuran atas putusan kasasi ini dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI.
Namun hasilnya, sudah dicari berulang-ulang kali, akan tetapi putusan kasasi yang diterangkan oleh Ramdana kepada Majelis Hakim PN Tangerang, sama sekali tidak pernah ditemukan, yang nyata dalam hal ini sudah jelas termasuk kejahatan, pungkas Dirisman
Menghadapi situasi dan peristiwa hukum yang terjadi, Dirisman Nadeak SH MH telah menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus tindak pidana kejahatan ini kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut, juga akan ditujukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan hingga Komisi Yudisial RI dan instansi institusi yang terkait.
Kasus ini sangat menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan, dan publik pun pada saat ini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk mengungkapkan kebenaran di balik peristiwa kejanggalan ini.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak awak media indonesiahariini.com sudah berusaha meminta tanggapan via WA dari ramdana, namun sama sekali pihak media tidak pernah mendapatkan tanggapan dan jawaban. (Red)