Home / Banten / Infrastruktur / Politik / Tangerang Raya

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:09 WIB

Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Serius Respon Pengaduan Warga Ciputat Timur Terkait Sulit Mendapatkan PBG Di Lahan Bersertifikat

IDN Hari Ini, Tangerang Selatan – Salah satu warga Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, mengadukan nasibnya ke salah salah Pimpinan Fraksi PSI. DPRD Kota Tangerang Selatan Rabu,11 January 2023 dan diterima langsung oleh Ketua Fraksi PSI Alex Prabu selaku Komisi IV dan Emanuela Ridayanti Komisi I di ruang Kerjanya.

Sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen ,tempat mengadu dan tumpuan masyarakyat karena mereka juga terpilih karena pilihan rakyat.

Dalam kesempatan tersebut warga menyampaikan keluhannya, bahwa sudah berapa tahun ini mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menerbitkan Izin Perizinan Gedung (PBG) dalam lahanya sendiri sudah bersertifikat ,dan tiap tahun membayar pajak tahunan.

Alex Prabu selaku ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan menyambut dan menerima ,beliau mengatakan bahwa persoalan ini sudah lama selalu berubah rubah.kami akan berkomunikasi dulu dengan Kepala Dinas Cipta Karya.apa dasarnya menetapkan Lahan tersebut menjadi Situ Berdasarkan RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2008 -2010 adalah pemukiman.menurut pengadilan tetap mengacu peta tahun 1928.

Dalam kesempatan ini Alex Prabu mengatakan apabila tanah ini tetap dijadikan menjadi resapan air apakah bapak bersedia tanahnya di beli oleh PUPR Kota Tangerang Selatan.Dengan senang hati ia menjawab asal sesuai dengan harga NJOP.

Alex Prabu mengatakan, Kalau memang itu peruntukannya untuk resapan air lahannya harus diganti dong.Akan kita bantu dibawa permasalahan ke Walikota Kota Tangerang Selatan.yang penting dapat kepastian dulu dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan Situ atau pemukiman.

Emanuela Ridayanti komisi I, saya sangat prihatin kenapa hal yg seperti itu,yang tadinya zona pemukiman berubah jadi setu atau resapan air.

“Saya berharap, Kedepan saya bisa mendapat jawaban dari Walikota Tangerang Selatan selaku pemegang Kewenangan menentukan RTRW, sehingga menjadi solusi bagi warga yang mendapat masalah.

Kalau untuk warga sendiri, itu sudah menjadi hak mereka untuk menyampaikan aspirasi dan kami sebagai perwakilan mereka, berusaha semaksimal mungkin membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kami dari Fraksi PSI khususnya, Ingin tahu dulu akar permasalahannya, tahu regulasinya yang terakhir. Karena lahan ini adalah milik warga Bukan aset pemerintah dan mereka punya hak yang sama untuk membangun.karena mereka juga bayar pajak setiap tahunnya.dari segi lokasinya cocok untuk pemukiman, karena disekitar lingkungan sudah komplek perumahan.sehingga tidak cocok tanah resapan.(Marbun).

Share :

Baca Juga

Banten

Wali Kota Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala BPBD dan BPKD Definitif

Daerah

Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Mendatangkan Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

Banten

Peningkatan Tanggul Sungai Pinang Griya, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, KITA-PD Soroti Pelanggaran K3

Daerah

Kapolres Humbang Hasundutan Lakukan Silaturahmi Di Kantor Partai Buruh Dan Kantor PC-F.SPTI – K.SPSI Humbang Hasundutan

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

Banten

Pemkot Tangerang, Dituding Cawe-Cawe Atas Putusan PN Tangerang Jo. Putusan PT Banten

Nasional

Wali Kota Gunungsitoli sowa’a Laoli, SE Monitoring di TPS Pastikan Pemilu Berjalan Lancar,

Banten

Gugatan Tanah Waris Digelar Kembali di Pengadilan Negeri Wonosobo