Kriminalisasi Oknum Penyidik Polsek Tangerang dalam Penangkapan dan Penetapan Tersangka. 

IDN Hari Ini, Tangerang – Tidak terima atas adanya penetapan TSK, Elis Irwanti ibu kandung dari Muhammad Ikhsan Kurniawan (MIK), melaporkan oknum penyidik Polsek Tangerang terhadap anaknya ke Biro Wasidik dan Propam Polda Metro Jaya.

Menurut Elis, kasus ini bermula dari peristiwa yang dialami MIK pada tanggal 20 Mei 2024, pada saat MIK dihubungi melalui telepon selular oleh seseorang yang mengaku bernama Uci, yang menyatakan bahwa ia disuruh oleh Anto, mantan suami Elis, yang mana selanjutnya Uci meminta MIK untuk bertemu guna mengembalikan paket baju untuk Elis, “berdasarkan hal itulah akhirnya MIK setuju untuk bertemu dengan Uci.

Elis juga menjelaskan, bahwa saat pertemuan itu terjadi, terdapat kejanggalan di lokasi saat Uci, yang berdiri di seberang jalan, diapit oleh beberapa penyidik Polsek yang sudah bersiap di tempat tersebut. Secara tiba-tiba, Uci memasukkan tangannya ke dalam kantong MIK tanpa sepengetahuan MIK mengenai barang apa yang dimasukkan.

Segera setelah itu, penyidik yang berada di lokasi langsung menangkap MIK, sementara Uci melarikan diri tanpa upaya pengejaran dari para penyidik.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus narkotika golongan 1 di kantong MIK, yang diyakini dimasukkan oleh Uci. Elis menegaskan bahwa anaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memiliki barang haram tersebut.

Elis memohon perlindungan hukum dan mohon segera dilakukan gelar perkara khusus atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polsek Tangerang. Elis merujuk pada Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf a & c, yang melarang penyidik untuk merekayasa dan memanipulasi perkara. Selain itu, Pasal 12 huruf b menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat.

Elis pun mengatakan, keheranannya atas adanya kejanggalan di lokasi TKP atas penangkapan anaknya MIK yang stand by bersama Uci dan penyidik di TKP dan kenapa si Uci tidak ditangkap serta mengapa tidak diperiksa Anto yang menyuruh Uci, juga mengapa tidak dilakukan pemeriksaan terhadap CCTV di TKP

“Saya berharap dengan melaporkan kasus ini ke Biro Wasdik Polda Metro Jaya, keadilan bagi anak saya dapat ditegakkan dan kasus ini bisa ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Elis.

Kasus ini kiranya sangat menarik perhatian publik dan patut menjadi sorotan, atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Masyarakat saat ini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang dalam menangani laporan Elis ini. (Red)

Share :

Baca Juga

TNI/ Polri

KASAL Jenderal Yudo Margono Disebut-sebut Sebagai Calon Kuat Untuk Menjadi Panglima TNI 2021

Daerah

Ratusan Personel Yang terlibat dalam Satuan Tindak OMB Salawaku, Siap Sedia Apabila sewaktu-waktu digerakan melaksanakan tugas

Nasional

Big Data  Percakapan 110 Juta Orang di Medsos Dukung Penundaan Pemilu 2024.

Daerah

Wabup Samosir Hadiri Peresmian Pembangunan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

Nasional

Pdt. Dr. Ronny Mandang Ketua umum PGLI
Vonis 10 tahun terhadap terdakwa Muhamad Kece bertentangn dengan “.HAM “

Cirebon

Kapolresta Cirebon Kunjungi SDN 3 Cipanas Bersama Jajaran Forkopimda

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Kegiatan SAR Pencarian Korban Tenggelam Sungai Cikanci

Budaya

Bupati Humbahas Hadir Dalam Penutupan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Tingkat SD Dan SMP Tahun 2023.