Home / DKI / Hukum / Kriminal / TNI/ Polri

Senin, 13 Februari 2023 - 15:23 WIB

Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri Di Vonis Mati

IDN Hari Ini, Jakarta – Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup. Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa. Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU. “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata Wahyu

Dalam pertimbangannya, Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati. “Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” ujar Wahyu. Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup jika Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. “Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan,” ujar Wahyu.

Share :

Baca Juga

DKI

Ahli Pidana Ungkap Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Isa Zega

DKI

Polsek Kalideres Gelar Sosialisasi dan Pembagian Masker di Terminal Kalideres, Imbas Aktivitas Vulkanik Krakatau

Banten

Diduga DPRD Kota Tangerang Dibohongi, Penyerahan Tahap Kesembilan PSU Moderland Realty Jadi Sorotan

Cirebon

Anggota Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Adakan Patroli Ke Obyek Wisata Kolam Renang Tirta Mas Gemilang, Pasca Hari Raya Lebaran

Cirebon

Polresta Cirebon Patroli Kamtibmas Dilanjutkan Sambang UMKM dan Peninjauan Ketahanan Pangan

DKI

“Video Viral” Hakim MA Selidiki Hakim Yang Diduga Bocorkan Vonis Sambo

Daerah

Pemkab Indramayu Apresiasi Terbentuknya Duta Pancasila Paskibraka Indonesia

Cirebon

Kapolresta Cirebon Silaturahmi dengan Danlanal Cirebon, Perkuat Sinergitas Pengamanan Darat dan Perairan