Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Ragam / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:11 WIB

PKL Pasar Sipon-Cipondoh, Minta Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Irigasi Sipon Dan Jalan Raya Maulana Hasanudin

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Carut marutnya proses penertiban dan pembongkaran lapak PKL pasar sipon-cipondoh, ditengarai oleh kalangan pedagang pasar sipon cipondoh hanya sekedar life service dan patut diduga banyak terdapat unsur muatan kepentingan sepihak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh AN, salah seorang PKL yang selalu saja menjadi korban penertiban dan pembongkaran Satpol PP Kota Tangerang di saat menjelang datangnya bulan ramadhan.

Disebabkan menurut AN, para PKL pasar sipon cipondoh yang terkena penertiban jajaran Satpol PP kota Tangerang dari tahun ke tahun, prosesnya selalu saja tebang pilih dan menimbulkan kecemburuan sosial diantara pedagang kaki lima (PKL)

Ditambah lagi ungkap AN, penertiban PKL oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang, sama sekali tidak pernah menyentuh lapak PKL di sepanjang bantaran irigasi sipon yang dekat lokasi rumah wakil walikota tangerang beserta juga PKL yang beroperasi sepanjang jalan raya maulana hasanudin cipondoh.

Lebih lanjutnya, AN pun hanya meminta Satpol PP dapat belajar dan membaca bunyi pasal 28 A sesuai dasar hukum peraturan Undang Undang Dasar 1945 “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya ” baca tuh pak Satpol PP, apa orang suruh pada lapar terus, tandas AN

Terhadap hal yang sudah menjadi fakta dari suatu peristiwa, Dedi Haryanto salah satu aktivis dan pemerhati anggaran dan lingkungan Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah pada saat ditemui awak media indonesiahariini.com dikantornya turut angkat bicara mengenai status penertiban pasar sipon.

Sepertinya memang ada sih, suatu unsur kesengajaan serta ada nuansa tebang pilih oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan tupoksinya , ujar Dedi

Dikarenakan menurut Dedi Haryanto, program penertiban PKL pasar sipon yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang terus menerus selalu menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Jika memang terdapat PKL di sepanjang pinggir bantaran irigasi sipon, baik mulai dari plawad sampai gondrong, silahkan saja Satpol PP bongkar saja sekalian, gak usah lagi pake rasa pilah pilih deh.

“Sekalipun PKL yang ada didekat rumah wakil walikota ataupun PKL yang ada di jalan raya maulana hasanudin, sebaiknya Satpol PP Kota Tangerang jalankan saja tupoksinya sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018.

“Janganlah sampai, hal ini menjadi suatu preseden buruk bagi masyarakat luas terkait fungsi kinerja Satpol PP Kota Tangerang dalam hal penegakkan perda, Tegas Dedi Haryanto

Share :

Baca Juga

Banten

Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang Bisa Disewakan Untuk Kegiatan Peribadatan

Daerah

Lima Anggota Ormas Ditahan Polres Nias Terkait Dugaan Penganiayaan di Hotel Binaka II

Cirebon

Patroli mobile, Polres Cirebon kota gelar KRYD sisir kewilayahan

Daerah

Kapolres Nias Hadiri Pembukaan Karya Bakti Skala Besar di Gunungsitoli

Daerah

Tes Urine Pegawai dan WBP, Rutan Humbahas Komitmen Bersih Narkoba

Cirebon

Berikan Kenyamanan Saat Ibadah, Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Gereja Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Cirebon

Polsek Dukupuntang Sigap Bantu Padamkan Karhutla di Desa Ujungberung Majalengka

Tangerang Raya

Kepentingan Politik Warnai Rotasi Mutasi Jabatan Pemkot Tangsel ?