Home / Nias

Rabu, 7 Juni 2023 - 06:10 WIB

Kasus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan”Kejari Nias Selatan Restorative Justice

Nisel-Idonesiahariini.com – Mendapat perlakuan tersebut, saksi Dalifaoto Wau bertanya kenapa membasahi bajunya kepada saksi korban. Korban pun langsung meminta maaf kepada saksi Dalifaoto Wau, saksi Khodasokhi Wau dan saksi Ledy Wau yang mana pada saat itu menenangkan saksi Dalifaoto Wau alias Ama Meri sambil mengatakan, bahwa paman itu tidak sengaja membasahi bajunya.

Selanjutnya mereka pun kembali duduk di kursinya masing-masing. Namun terdakwa Yohanes Wau Alias Ama Lurus yang duduk di belakang saksi korban merasa tersinggung dengan perlakuan saksi korban terhadap saksi Dalifaoto Wau yang merupakan abang kandung terdakwa, sehingga terdakwa berdiri mendekati saksi korban dan langsung mencekik leher saksi korban dari arah belakang dengan kedua tangannya.

Mendapat perlakuan tersebut, saksi korban berdiri dan memegang tangan terdakwa untuk melepaskan tangan terdakwa dari leher saksi korban sambil berbalik badan menghadapnya.

Kejadian itu pun dilerai saksi Aventinus Wau dan membawa terdakwa menjauh dari korban.

Ternyata persoalan itu tidak berakhir sampai di situ, dimana peristiwa itu di laporkan ke Polres Nias Selatan dan berlanjut sampai ke Kejaksaan,

Baik tersangka maupun korban mengapresiasi atas langkah Kejari Nias Selatan dalam pelaksanaan Restoration Justice itu.

 

Yohanes Wau yang sempat mendekam di lapas Teluk Dalam, kini kembali kepada keluarganya seperti sedia kala.

 

Sebelum meninggalkan kantor Kejari Nisel, Kasi Intel Hironimus Tafonao berpesan kepada Yohane Wau alias Ama Lurus untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Karena surat ketetapan tersebut dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang di peroleh penyidik/penuntut umum atau putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah. (S.G)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nias Gerebek Sarang Narkoba di Nias Barat, 1 TSK ditangkap Bersama Barang Bukti

Daerah

Outbound Forum Anak Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Daerah

HUT ke 1 Gerakan Rakyat Gunungsitoli Gelar Gontong Royong Bersama Dan bagikan Buku Kepada Anak-anak.

Nias

Korban Pengrusakan akibat pekerjaan  yang dilakukan Excavator, Mauludin Zebua Buat Laporan Dumas Di MaPolres Nias

Nias

Korban penganiayaan Bersama Kuasa Hukumnya Merasa Kecewa Kepada Penyidik Polres Nias. Diduga Pasal Karet

Daerah

Diduga Tak Sinkron dengan SK Gubernur, Penerapan Program Pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli Dipertanyakan

Daerah

Sikap Arogansi Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu, Ciderai Hati Rakyat dengan Lontarkan Kata-kata Tidak Humanis 

Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi