Gunungsitoli//IDNIndoneaiahariini.Com./Sabtu (8/7/2023 – Mauludin Zebua bersama Penasehat Hukumnya Elyfama Zebua,SH.,MH menggelar Temu Pers bertempat di Kantor hukum Elyfama Zebua,SH.,MH & Partners. Jalan Pancasila No.2 Lantai 2 Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sabtu (8/7/2023).
Membenarkan bahwa telah melaporkan pengaduan kepada Bapak Kapolres Nias tentang pengrusakan Tanah Batas milik pelapor pada November 2022 dan pengrusakan seng atap rumah pelapor oleh Excavator pada tanggal 25 Mei 2023.
Adapun kronologi singkat permasalahan sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 telah terjadi pengrusakan Tanah Batas milik pelapor akibat pekerjaan yang dilakukan Excavator yang digerakkan oleh Yasona Telaumbanua alias Ama Tian, pekerja CV.Sondroro yang dikelola oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli Cq. Dinas Perikanan dan disetujui oleh DPRD Kota Gunungsitoli yang berlokasi di Dusun II Gamo Desa Mo’awo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Pada hari Rabu Tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 10.51 Wib, terjadi Pengrusakan atap rumah pelapor oleh Excavator yang operatornya atas nama samaran alias Gaya yang akhirnya Tanah batas milik Pelapor longsor dan seng atap rumah Pelapor rusak, sehingga pelapor merasa keberatan atas kerugian yang dialaminya yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Lebih lanjut Pelapor di beberapa kali pelapor mensomasi kepada pemilik CV.Sondroro maupun oknum yang melakukan pengrusakan, namun tidak ditanggapi sehingga pelapor mengalami kerugian, dan mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum.
Mauludin Zebua bersama Penasehat Hukumnya menyampaikan Kepada awak Media,”sebagai harapan nya kepada Bapak Kapolres Nias, untuk mengusut tuntas Kasus pengerusakan ini, terhadap pelaku, agar Oknum diberikan efek Jera dan tidak akan terulang lagi,
dan bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat banyak ujarnya mengakhiri.(SG)