Pemkab Humbahas Membuka Resmi, Konsultasi Publik Raperda Tentang Pajak Daerah

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM membuka secara resmi Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (20/7/2023) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Isnpirasi, Doloksanggul.

Dalam sambutan Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM menyampaikan bahwa pada saat ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pasal 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu , Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan konsultasi publik pada hari ini.

Konsultasi publik ini dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kami berharap agar bapak/ibu peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar penerapan ranperda ini nantinya dapat terlaksana dengan baik.

Kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Pada kesempatan itu juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit, Amd menyampaikan bahwa Ranperda yang kita konsultasikan saat ini merupakan kewajiban daerah oleh karena itu kita harus sama-sama membahas bagaimana Ranperda ini bisa menjadi kesepakatan kita bersama, supaya nanti tidak ada masalah atau keluhan di tengah masyarakat.

Perlu dikonsultasikan karena terkait dengan masyarakat Humbang Hasundutan sehingga perlu mengkonsultasikannya dengan masyarakat. Di DPRD Humbang Hasundutan sendiri sudah hampir selesai ini dibahas, tetapi perlu dibahas dengan masyarakat supaya aspirasi masyarakat tertampung dalam Ranperda ini.

Pada Konsultasi Publik Atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini semua OPD terkait memberikan pemaparan yang ditanggapi oleh masyarakat sebagai masukan dan saran dalam Ranperda ini.

Hadir dalam Konsultasi Publik ini perwakilan masyarakat, OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah, unsur pengusaha/subjek pajak dan retribusi yang terdampak akibat penerbitan Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Bawa Layanan Gratis Ke Desa Pamutaran, Disambut Antusias Oleh Masyarakat

Metropolitan

Warga Grogol Kecewa, Denah dan Lokasi Sertifikat Rumah yang Ditebitkan BPN Jakarta Barat, tidak Sesuai.

Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Raih Penghargaan Tokoh Pengembangan UMKM dan Inspirasi Anak Muda di IJTI Award 2025

Cirebon

Pengedar Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Daerah

Memonitoring Pembangunan Jalan Pollung -Batu Mardinding, Bupati Humbahas Tegaskan Harus Benar Dan Sesuai Spesifikasi.

Nasional

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRI BERMAIN BERSAMA ANAK PENGUNGSIAN KORBAN BENCANA GEMPA CIANJUR*

Daerah

DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Adakan Buka Puasa Bersama, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H