Home / Hukum

Kamis, 14 April 2022 - 17:31 WIB

Abdul Latip Pengeroyok Ade Armando Digelandang Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Hari Ini – Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Salah satu buron pengeroyok Ade Armando, Abdul Latip, kini ditangkap polisi.

“Kemarin kita tangkap Dhia Ul Haq. Hari ini kami menangkap satu lagi atas nama Abdul Latip,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Abdul Latip ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmo Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Awaludin Amin dan AKBP Handik Zusen, di Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Abdul Latip teridentifikasi sebagai pria yang memakai jas mirip almamater.

Abdul Latip adalah warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan bukan seorang mahasiswa. Demo di DPR pada 11 April 2022 adalah demo mahasiswa.

Dilansir detikJabar, Camat Tegalbuleud Antono menegaskan Abdul Latip bukan mahasiswa. Tiba-tiba saja Abdul Latif muncul di tengah massa aksi unjuk rasa dan ikut mengeroyok Ade Armando.

“Dia bukan mahasiswa, namun memang pernah ikut pesantren di daerah Jampang Kulon,” ujar Antono kepada detikJabar, Selasa (12/4).

Abdul Latip pamit kepada orang tuanya untuk pergi bekerja ke Jakarta, jauh hari sebelum demo 11 April 2022. Abdul Latip pergi ke Jakarta tidak sendirian, melainkan bersama beberapa temannya naik motor.

“Dia berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke Surade. Kemudian dari Surade langsung ke Jakarta beserta rekan-rekannya,” ujar Kapolsek Tegalbuleud AKP Deni Miharja, Selasa (12/4).

Dengan ditangkapnya Abdul Latip, total 4 tersangka pengeroyok Ade Armando sudah ditangkap. Keempat tersangka itu adalah Komarudin, Muhammad Bagja, Dhia Ul Haq, dan Abdul Latip.(red )

Share :

Baca Juga

Daerah

Pendaftar Pertama Ke KPU Paslon Dr Oloan P SH.MH Nababan dan Yunita Rebeka Marbun MH MPA

Cirebon

Di Kota Cirebon juga Ada Galian C, Walikota Edo Tinjau Lokasi

Banten

KITA-PD Resmi Laporkan Penyerahan Aset PSU “Bodong” ke Kejari Tangerang, Diduga Untuk Akali Ganti Rugi Tol JKC

Banten

Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja

Banten

Kuasa Hukum Ade Hermana dan Masudi, Meminta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi TPI Cituis

DKI

Menkominfo Johnny G Plate Sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Akhirnya Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Seluruh Komponen

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Roadshow Bus KPK 2023, Di Buka Pj Gubernur Sumut Dengan Thema Budaya Anti Korupsi