IDN Hari Ini, Serang – Kuasa hukum terdakwa Ade Hermana dan Masudi meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kabupaten Tangerang.
Dalam nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum Haris, SH menyebut tidak ada dasar hukum yang sah untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak ada niat jahat, tidak ada upaya memperkaya diri, dan tidak ada kerugian negara,” ujar Haris di ruang sidang.
Kuasa Hukum Haris SH mengajukan tiga argumen utama, yakni tidak adanya mens rea (niat jahat), tidak adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak terbuktinya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah.
Ade Hermana dan Masudi disebut telah menyetorkan retribusi sebesar 3,5 persen ke RKUD sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pleidoinya, Haris SH meminta majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan pleidoi secara keseluruhan.
2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
3. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Ade Hermana dari tahanan setelah putusan dibacakan.
5. Memulihkan hak-hak Ade Hermana, termasuk nama baik, harkat, dan martabatnya.
6. Mengembalikan barang bukti yang disita kepada pihak-pihak yang berhak.
7. Membebankan biaya perkara pada negara
Sidang akan kembali digelar Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (T-Red)










