Home / Banten / Daerah / Hukum / Infografis / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:09 WIB

Aksi Damai Jurnalis dan LSM di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Desak Penertiban Bangunan dan Menara BTS Tak Berizin

IDN Hari Ini, Tangerang – Sejumlah jurnalis dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi damai di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (3/7/2025).

Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap maraknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, khususnya terkait perizinan bangunan gedung dan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga berdiri tanpa izin resmi.

Dalam orasinya, Ketua DPD Akrindo Provinsi Banten, Franki Manupputy, mengajak para jurnalis dan aktivis yang hadir untuk tidak gentar menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum di Kota Tangerang.

“Kalau ada oknum Satpol PP yang menawarkan secangkir kopi untuk meredam suara rekan-rekan, tolong jangan dilayani. Lebih baik minta ke saya, saya siap sajikan satu ember kopi,” ucap Franki dengan nada tegas, disambut sorakan dukungan dari peserta aksi.

Franki juga menyayangkan sikap pasif Satpol PP Kota Tangerang yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menindak bangunan serta menara BTS yang tidak berizin, padahal telah jelas melanggar aturan.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, para peserta membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan menara BTS ilegal.

Mereka juga meminta agar Kepala Satpol PP Kota Tangerang beserta jajaran, mulai dari Kepala Bidang hingga Kepala Seksi, dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya bila tidak mampu menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan.

“Jika tidak ada perubahan dan pembenahan segera, kami akan menggelar aksi yang lebih besar. Kami akan turun dengan kekuatan penuh,” tegas salah satu orator aksi dari kalangan jurnalis.

Aksi damai ini diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Satpol PP Kota Tangerang, serta peringatan bahwa masyarakat sipil dan pers tidak akan tinggal diam melihat pembiaran terhadap pelanggaran hukum di wilayah Kota Tangerang. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Samosir Memonitoring pemulihan Penataan Lahan Pertanian Pasca Banjir Bandang Sihotang

Cirebon

Polresta Cirebon Pilih Desa Trusmi Kulon Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Daerah

Pencairan Bantuan PIP di BRI Mandirancan, Ditengarai Tidak Sesuai Motto Pelayanan Publik

Daerah

Terbukti, UMKM Toko Parfum Berbuah Manis dari Kesabaran dan Ketekunan

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

Daerah

Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Humbahas 2024 Ditetapkan Menjadi Perda

Banten

UPTD SD Negeri Cilenggang 03, Gelar Purnawiyata Kelas VI Angkatan 2023-2024

DKI

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Menjatuhkan Putusan PDTH Terhadap Ketua MK Anwar Usman