Home / Banten / Daerah / Hukum / Infografis / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:09 WIB

Aksi Damai Jurnalis dan LSM di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Desak Penertiban Bangunan dan Menara BTS Tak Berizin

IDN Hari Ini, Tangerang – Sejumlah jurnalis dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi damai di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (3/7/2025).

Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap maraknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, khususnya terkait perizinan bangunan gedung dan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga berdiri tanpa izin resmi.

Dalam orasinya, Ketua DPD Akrindo Provinsi Banten, Franki Manupputy, mengajak para jurnalis dan aktivis yang hadir untuk tidak gentar menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum di Kota Tangerang.

“Kalau ada oknum Satpol PP yang menawarkan secangkir kopi untuk meredam suara rekan-rekan, tolong jangan dilayani. Lebih baik minta ke saya, saya siap sajikan satu ember kopi,” ucap Franki dengan nada tegas, disambut sorakan dukungan dari peserta aksi.

Franki juga menyayangkan sikap pasif Satpol PP Kota Tangerang yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menindak bangunan serta menara BTS yang tidak berizin, padahal telah jelas melanggar aturan.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, para peserta membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan menara BTS ilegal.

Mereka juga meminta agar Kepala Satpol PP Kota Tangerang beserta jajaran, mulai dari Kepala Bidang hingga Kepala Seksi, dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya bila tidak mampu menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan.

“Jika tidak ada perubahan dan pembenahan segera, kami akan menggelar aksi yang lebih besar. Kami akan turun dengan kekuatan penuh,” tegas salah satu orator aksi dari kalangan jurnalis.

Aksi damai ini diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Satpol PP Kota Tangerang, serta peringatan bahwa masyarakat sipil dan pers tidak akan tinggal diam melihat pembiaran terhadap pelanggaran hukum di wilayah Kota Tangerang. (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif Membuat Nasi Goreng Untuk ABH

Daerah

Bupati Lucky Hakim Kukuhkan Duta Seni Indramayu 2025, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Daerah

PUTR Kota Gunungsitoli, Sambut Hangat Aspirasi Masyarakat Yang Melaksanakan Unjuk Rasa

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan 1446 H

Daerah

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2025 Dibuka Wakil Bupati Samosir

Humbang Hasundutan

Dinas Dukcapil Humbahas, Jalin Kerjasama Dengan KSP CU Bahen Ma Nadenggan Untuk Pengurusan Akta Kematian

Banten

Satpol PP Kota Tangerang Kembali Tertibkan PKL Pasar Sipon

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang