H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung, Rabu (15/11/2023).
Lebak, IDSN- H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Lapas Rangkasbitung, Rabu (15/11/2023).
Selain H, penyidik juga turut menjebloskan YH sang suami yang berstatus ASN di Kecamatan Malingping.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang kurun waktu 2021-2023 sebesar Rp.345 juta.
“Ya, setelah kita lakukan gelar perkara di penyidikan kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan Pasutri (suami istri) yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan YH suami H. Penahanan kedua tersangka guna kepentingan penuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak saat konferensi Pers di kantor Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023).
Dia mengatakan, H sebagai Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.
“Dalam proses penyidikan ini sudah ada 40 orang yang kita periksa. Dalam penyidikan kita menemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka di tahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Fakhri.
Kedua tersangka, lanjut Fakhri telah menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil Beberapa kali baik melalui transfer maupun tunai.
“Uang (perasan) yang telah dinikmati oleh tersangka Rp.345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai. Sementara peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” katanya.
Sementara itu H yang mengetahui akan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung terkulai lemas. Sehingga, harus ditandu dengan menggunakan kursi roda sampai ke mobil tahanan Kejari Lebak yang terparkir di halaman depan kantor Kejari Lebak.(IH)