Home / Nias

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 07:22 WIB

Audensi Sejumlah Warga Desa Iraono lase di Kejari Gunungsitoli Akhirnya Terwujud

Gunungsitoli-Indonesiahariini.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Gunungsitoli, menerima baik Audensi sejumlah masyarakat desa Iraono lase kecamatan Lahewa, Nias Utara, didampingi penasehat hukum  Elifama zebua SH dkk Jumat9/2022, di kantor kejaksaan negeri Gunungsitoli – sumatera Utara

Meskipun sempat kecewa pada kedatangan mereka tanggal 29 kemarin, namun, masyarakat desa Iraono lase ini tetap solid sampai hari ini menemui pihak kejaksaan dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan mereka terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang hingga kini menurut mereka belum ada kepastian hukum dari pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli atas status laporan tersebut

Kepala kejaksaan negeri Gunungsitoli melalui kasi Intel yang juga merangkap Humas, Berkat Iman Harefa SH, langsung melayani dan mengarahkan ke ruang kerjanya untuk mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat desa Iraono lase yang akan disampaikan langsung

Pembicara pertama Ama Iman Zalukhu selaku tokoh masyarakat Iraono lase menuturkan bahwa sejak tahun 2017 laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dana desa T.A 2016 hingga saat ini belum ada kejelasan yang serius dari pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli meskipun rekomendasi dari bupati Nias Utara telah disampaikan ke kejaksaan

Baca Juga  PPK 3.5 Firman Hutauruk: Saya Muak Di Pulau Nias, Proyek PPK 3.5 Bobrok

Berdasarkan Rekomendasi Bupati tersebut, lanjut Ama iman, bahwa salah satu yang paling mendasar adalah perdes APBDes Iraono lase tahun 2016 tidak sah dan cacat hukum, namun pihak kejaksaan selaku penegak hukum terkesan menutupi dan kurang transparan sehingga warga masyarakat yang sempat membubuhi tanda tangan di laporan pengaduan bertanya tanya dan meragukan kinerja pihak kejaksaan negeri gunungsitoli

Sementara Sidelis lase yang merupakan anggota BPD saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan dana desa di tahun 2016 itu tidak bersifat pemberdayaan masyarakat namun diborong kan oleh pemerintah desa dengan menggunakan alat berat (excavator) demi keuntungan pribadi walaupun dalam pelaporan realisasi (spj) memakai  harian orang kerja (HOK) untuk mengelabui masyarakat dimana tanda tangan warga yang diklaim sebagai penerima HOK dipalsukan demi kelengkapan SPJ

Lebih lanjut, Sidelis menyampaikan bahwa nomenklatur pembangunan tahun 2016 sudah tidak sesuai karena kepala desa membuat kegiatan pembukaan badan jalan, sementara sudah kian ada pengerasan badan jalan serta gorong gorong yang terbangun sebelumnya dari dana PPK sehingga dengan seenaknya menimpa bangunan baru di dana desa tahun 2016 yang proses pengerjaannya hanya sebagian titik dan gorong gorong yang sudah kian ada di poles dengan semen seadanya, sehingga mengklaim bahwa telah terlaksananya pembangunan seratus persen

Baca Juga  Satlantas Polres Nias, Laksanakan Jumat Berbagi di Bulan Ramadhan

” Pengaduan kami di tahun 2017 itu menyangkut penimpaan bangunan pada badan jalan, pengadaan alat berat, pembangunan gorong gorong, pemalsuan tanda tangan HOK serta pajak yang belum terbayarkan ” ucap Sidelis lase dengan nada kesal di hadapan kasi Intel Kejari Gunungsitoli

Pada kesempatan itu, kepala kejaksaan negeri Gunungsitoli yang diwakili Berkat Iman Harefa SH, selaku kasi Intel dan Humas menjawab bahwa pelaporan tersebut telah di tahap penyelidikan dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat kabupaten Nias Utara hanya menemukan kerugian di HOK sebesar Rp. 720.000 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga kasus tersebut tidak sebanding dengan biaya jika di naikan ke tahap pengadilan Tipikor , jawab kasi Intel Berkat Harefa SH dengan singkat

Baca Juga  Dua Warga Hilimborodano, Korban Penipuan, Laporkan Mantan Pj.Kades dan Camat

Mendengarkan jawaban tersebut, warga yang audensi ini kurang puas sehingga mereka berencana untuk menggelar aksi serta melanjutkan pengaduan ke Kejatisu sumatera utara melalui kuasa hukum

Ditempat terpisah, kepada sejumlah wartawan, penasehat hukum Elifama zebua SH dkk mengatakan bahwa kasus ini diduga sengaja dikondisikan karena sebagian pelapor ini adalah  unsur BPD dan mengetahui semua anggaran maupun fisik bangunan, sehingga penasehat hukum berpendapat untuk mengajukan upaya hukum lain yang sesuai dengan undang undang karena masyarakat itu lantas dilindungi dan dibantu, Ucap Elifama zebua SH dengan tegas

Elifama zebua SH  berharap, kepada Kajari Gunungsitoli yang baru dan Kajatisu agar permasalahan DD dan ADD desa Iraono lase untuk segera ditindaklanjuti secara terbuka dan bidang pengawasan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan atau audit kembali kepada kasus ini serta oknum jaksa jaksa nakal yang berada di kejari Gunungsitoli ini sebelumnya

Dan pihak inspektorat Nias Utara jujur dalam mengaudit bila perlu dilakukan pemeriksaan kembali penggunaan anggaran dana desa Iraono lase tahun anggaran 2016 tersebut. (SG)

Share :

Baca Juga

Nias

Antusias Tinggi, Camat Mandrehe Utara Giatkan Masy. Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Nias

Jenazah Wali Kota Gunungsitoli Almarhum Ir.Lakhomizaro Zebua Tiba Di Gunungsitoli

Nias

Proyek PPK 3.5 Anggaran Puluhan Miliar, Diduga PPK 3.5, Kontraktor dan B2PJN Sumut Giat Korupsi

Daerah

Kapolres Nias Menerima Kunjungan Kemenag, DP MUI dan Baznas, PHBI Kota Gunungsitoli 

Daerah

Penerbitan NIB untuk Pelaku UMKM Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli

Nias

Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Halangi Kinerja Wartawan Disertai Pengancaman, Resmi Dilaporkan di Mapolres Nias,

Daerah

TARKAM KEMENPORA RI TAHUN 2024 di Kota Gunungsitoli, Resmi dibuka Oleh Wali Kota Gunungsitoli

Nias

Oknum Aparat Desa Saiwahili Hili’adulo Inisial FL (38)  Halangi Wartawan Memotret Pada Acara Pelantikan Kepala Dusun.

Contact Us