Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Pendidikan / Regional / Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 13:55 WIB

Cabang Dinas Akui Aset Tak Sinkron di SMKN 1 Idanogawo, Barang Dibeli Tak Ditemukan

IDN Hari Ini, Nias – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli mengakui adanya ketidaksesuaian serius dalam pengelolaan aset di SMK Negeri 1 Idanogawo.

Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan pada awal April 2026.

Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Dal Iman N. Gea, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya barang yang tercatat dalam dokumen anggaran, namun tidak ditemukan secara fisik di sekolah.

“Ada yang sudah dicatat dan ada belanjanya, tetapi barangnya tidak diketahui. Sebaliknya, ada juga yang tidak tercatat tetapi fisiknya ada,” ujar Dal Iman kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan mendasar antara administrasi dan kondisi riil di lapangan. Dalam tata kelola keuangan publik, hal ini menjadi indikator penting perlunya penelusuran lebih lanjut.

Selain itu, Cabang Dinas juga mengungkap bahwa proses serah terima aset hingga kini belum dapat dilakukan, meskipun serah terima jabatan kepala sekolah telah berlangsung sejak Januari 2026.

“Serah terima jabatan sudah, tetapi aset belum bisa karena pencatatannya belum valid,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, perhatian difokuskan pada pengadaan buku tahun anggaran 2025 serta 15 unit laptop yang sebelumnya tercatat dalam dokumen.

Namun, saat pengecekan fisik dilakukan, kedua item tersebut tidak ditemukan.
“Buku tidak ada di perpustakaan, dan laptop juga tidak diketahui keberadaannya,” tambah Dal Iman.

Sebagai langkah awal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII telah menginstruksikan pihak sekolah untuk segera membentuk tim aset guna melakukan pendataan ulang secara menyeluruh.

“Kita menunggu hasil tim aset. Dari situ akan kita tindak lanjuti ke provinsi,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya mengkonfirmasi kepala sekolah sebelumnya yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2025.

Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat pemeriksaan berlangsung.

Hingga saat ini, Cabang Dinas masih menunggu hasil pendataan ulang sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan.

Temuan adanya aset yang tercatat namun tidak ditemukan secara fisik menjadi catatan serius yang berpotensi mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Samosir Memonitoring pemulihan Penataan Lahan Pertanian Pasca Banjir Bandang Sihotang

Daerah

Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kabupaten Humbahas 

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi 

Daerah

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPS-KB), Babay Parid Wazdi Resmi Diangkat Menjadi Direktur Utama Bank Sumut

Daerah

Bupati Samosir Bangga, Keberhasilan Rosa Beatrice Malau Raih Medali Emas Mengharumkan Kabupaten Samosir

Daerah

PJ. Sekda Buka Lokakarya Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE

Daerah

Reses Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dihadiri Lucky Hakim Bupati Indramayu Terpilih 

Daerah

Warga Desa Siriaria Unjuk Rasa Kekantor Bupati Humbahas Menuntut Tanah Adat Mereka yg Dirampas Oleh Pemerintah