Penggugat Pembangunan Rabat Beton Desa Sisaratandrawa.
Nias – Seorang warga atas nama Syukur Anwar Lawolo protes pembangunan rabat beton yang melewati lahan atau kebun miliknya tepat di Dusun I Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupeten Nias, Provinsi Sumatera Utara dimana lahan tersebut belum pernah iya hibahkan untuk pembangunan Jalan Desa, Selasa (19/12/2023).
Diduga Pemerintah Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias palsukan tanda tangan warga untuk mendapatkan sepucuk surat hibah pelepasan lahan atas tanah warga, pada hal pemilik belum pernah memberikan izin hibah kepada siapa pun termasuk dalam pembangunan rabat beton di Dusun I Desa Sisaratandrawa yang melewati kebun miliknya,” ucap Syukur Anwar Lawolo.
“Pemilik lahan Syukur Anwar Lawolo menjelaskan kepada awak media melalui Press Release Pers (Senin 18-12-2023) di kediamannya, saya telah melaporkan hal ini di Polres Nias secara Dumas.
Pemerintah Desa Somolo-Molo telah melakukan penyerobotan lahan warisan Kakek/Leluhur kami tepat lokasi di Dusun I Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias. Pada awalnya sudah saya buat teguran melalui surat Kepada Pj. Kades Sisaratandrawa Netisman Gea S.E, M.Tr, A.P pada tanggal 02 Desember 2022, setelah saya mendapatkan salinan surat hibah dari masyarakat namun tidak ada titik temu sehingga dalilnya teralihkan kepada Camat Somolo-Molo untuk melakukan evaluasi dan jawaban serta tanggapan atas surat saya tersebut.
“Lebih jelas Syukur Anwar Lawolo, bukan hanya di Polres Nias saya laporkan hal ini kepada Bupati Nias juga telah saya laporkan untuk mengevaluasi berita acara Camat Somolo-Molo tertanggal 28 Juli 2023 serta surat hibah tertanggal 22 November 2013 yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Delianus Hulu yang baru saya dapatkan salinannya dari masyarakat, surat hibah tersebut terlihat adanya tandatangan orang tua saya, dan beberapa saksi menandatangani. Cukup anehnya pada surat hibah itu ada tercantum nama Bupati Nias pada masa itu, namun tanda tangan Bupati serta stempel Pemerintah Kabupaten Nias tidak ada,” tandas Syukur Anwar Lawolo.
Selanjutnya begitu juga Kepala Desa Sisaratandrawa di surat hibah tidak ada tanda tangan beserta namanya.
Lebih lanjut Syukur Anwar Lawolo, pada hari ini, Senin (18/12/2023) saya telah dipanggil Polres Nias dengan Nomor : B/Und-4546/XII/RES.1.2./2023/Reskrim. Undangan wawancara Klarifikasi perkara dan juga telah saya terima surat Nomor : B/139/XII/RES.1.2./2023/Reskrim Pemberitahuan Perkembangan hasil penelitian Laporan. “Tambah Syukur Anwar Lawolo, dalam wawancara saya dicecar beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik diruang Kanit IV Tipiter Polres Nias,” Imbuh Syukur.
Terkait poin diatas tim media konfirmasi kepada Camat Somolo-Molo Abadi Halawa, SH beberapa hari lalu berhubung dengan surat berita acara pada pertemuan tanggal 28 Juli 2023, jawaban Camat iya, ”terkait dengan permasalahan itu sudah kita evaluasi dan kita menunggu hasil serta lanjutan tindakan bagi siapa yang keberatan untuk memastikan keabsahannya secara Hukum, di dalam berita acara tersebut sudah di cantumkan apa hasil pertemuan pada saat itu.
“Tambah Camat Somolo-Molo, pihak yang keberatan atas tanah hibah tersebut itu bukan Manusia, ucapan itu secara berulang-ulang disampaikan oleh Camat kepada awak media.
Dipertanyakan apa tujuan maksud Pak Camat mengatakan hal itu bahwa oknum yang keberatan bukan Manusia, Camat menjawab, udahlah Pak jangan dipersoalkan bahasa itu, ngak usah lagi dibahas, bila ada waktu orang bapak dari media silahkan masuk aja ke lokasi kita siap memfasilitasi kelapangan kata Camat Abdi Halawa melalui panggilan telepon selulernya.
Dengan adanya permintaan Camat awak media mendatangi Kantor Camat Somolo-Molo pada tanggal 11 Desember 2023 di ruang kerjanya. Hal yang sama juga disampaikan Camat bahwa penggugat lahan tersebut bukan Manusia bahkan dikatannya bukan hanya sekedar bukan Manusia itu orang Manusia Spiderman mafia besar,” kata Abdi Halawa
Dalam berita acara yang dimaksud pada tanggal 28 Juli 2023 ada delapan (8) poin kesepakatan bersama diduga Pemerintah Desa Sisaratandrawa dan Pemerintah Kecamatan Somolo-Molo melanggar kesempatan berita acara persetujuan bersama di Poin 3, 4, 5 dan 7 yaitu berikut.
Poin (3) : Pihak yang keberatan meminta tidak dilanjutkan pembangunan diatas jalan yang sedang dibangun oleh Pemerintah Desa Sisaratandrawa dari Dana Desa tahun anggaran 2023.
Poin (4) : Diharapkan kepada pihak yang keberatan atas nama Syukur Anwar Lawolo untuk memperjuangkan haknya sebagaimana yang diklaim melalui jalur Pengadilan.
Poin (5) : Bahwa jalan yang sudah dibangun Pemerintah Desa Sisaratandrawa, maka Pemerintah Desa Sisaratandrawa tidak akan melanjutkan pembangunan diatas tanah atau titik jalan yang sedang dipermasalahkan sampai memiliki keputusan Hukum yang tetap. Kepada pihak yang keberatan diberikan waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal hari ini untuk melakukan upaya Hukum kepemilikan melalui Pengadilan dan apabila tidak ada keputusan s/d tanggal 28 Juli 2024 maka Pemerintah Desa Sisaratandrawa bisa melanjutkan pembangunan diatas tanah/jalan tersebut.
Poin (7) : Apa bila sudah ada kekuatan Hukum yang tetap terhadap kepemilikan tanah yang dipermasalahkan, dan apa bila Pengadilan mengatakan yang keberatan sebagai pemilik sah. Maka Pemerintah Desa Sisaratandrawa dan Pemerintah Kecamatan Somolo-Molo harus membongkar jalan yang sudah dibangun tersebut.
Berita acara tersebut turut ditanda tangani berikut :
- Pihak yang keberatan/ Pelapor (Syukur Anwar Lawolo)
- Pihak yang dilaporkan/tergugat atas nama Pemerintah Desa Sisaratandrawa Kades Sisaratandrawa (Hatisokhi Lawolo)
- Unsur Forkopimka, Kapospol Somolo-Molo (Aipda T.N. Giawa Babinsa Kecamatan Somolo-Molo)
- Pihak kelurga (Fatisama Lawolo)
- (Praka Fitetrima Nazara)
- (Samarudi Lawolo)
- Mewakili Tokoh masyarakat (Fatisanolo Lawolo)
- Pimpinan pertemuan Camat Somolo-Molo (Abadi Halawa, SH)
Tanggapan salah seorang tokoh masyarakat Desa Sisaratandrawa Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias yang tak mau dicatumkan identitasnya dalam pemberitaan media ini, menyampaikan bahwa sepengetahuan dia lahan/kebun tersebut memang benar milik Kekek/Leluhur Syukur Anwar Lawolo (penggugat) secara garis adat keturunan ahli waris tentu dia berhak sepenuhnya atas tanah/kebun tersebut setelah bapak dari mereka almarhum.
“Menurut pandangan saya dalam hal ini terlalu buru-buru Pemerintah Desa Sisaratandrawa dan Pemerintah Kecamatan Somolo-Molo mengambil keputusan dalam pembangunan rabat beton di Dusun I itu tanpa ada kejelasan Administrasi lengkap dari pemilik lahan yang dilewati pembangunan,” ucapnya.
Ketika awak media meminta tanggapan tokoh masyarakat itu, terkait ucapan Camat Somolo-Molo Abadi Halawa mengatakan bahwa penggugat lahan itu bukan Manusia, “Jawabannya sangat disayang bahasa seperti itu seorang Pejabat Kecamatan yang menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat dan sebagai orang tua di dibeberapa Desa wilayah tugasnya malah berbahasa konyol tidak terpuji hal itu perlu dipertanyakan kepada camat Somolo-Molo,” terlihat tokoh masyarakat itu kesal.
Lanjutnya, seumur hidupnya di Desa Sisaratandrawa Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias belum pernah melihat Manusia berupa binatang atau setan dan lainnya sebagainya seperti tujuan bahasa Camat Somolo-Molo Abadi Halawa menggugat lahan dan kebun miliknya, ini sudah sangat keliru menuai polemik baru bukan tambah redam permasalahan makin panas sangat disayangkan camat bukan mencari solusi malah berkata aneh-aneh.(syga)