Home / Tangerang Raya

Rabu, 1 Desember 2021 - 06:43 WIB

Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Tangerang Selatan, IDN Hari Ini – Pihak Mataer Parkir memberikan konfirmasinya terkait dugaan pelanggaran pihaknya pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2013 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

Direktur Utama Mataer Parking, Buyung Fajri mengatakan penentuan tarif parkir tersebut sesuai keputusan dan sosialisasi di lingkungan Ruko Golden Boulevard (RGB).

“Untuk tarif parkir, sebelum kami resmi kelola sudah tidak sesuai di lapangan. Penentuan tarif dan kebijakan parkir di setiap lokasi juga telah disosialisasikan dengan warga ruko dan paguyuban, jadi kami juga tidak bisa sembarangan, karena banyak pihak yang memantau,” katanya saat ditemui di kantornya yang berada di kawasan Bidex, BSD, Selasa (30/11/2021).

Dirinya mengungkapkan terkait parkir, banyak pengelola parkir di Tangsel banyak yang tidak sesuai Perwal 2017 tersebut akibat belum diperbaruinya aturan tersebut.

“Pengelola parkir selain kami di banyak tempat juga ada perbedaan sedikit dengan peraturan. Menurut kami, ini akibat perwal 2017 yang belum diperbaharui,” ungkapnya.

Terkait rambu atau papan parkir yang tidak ada, dirinya mengaku pihaknya sudah sempat memasang berupa papan digital namun rusak.

“Sebelumnya kita digital signage (papan digital, red), tapi pada rusak, tapi di monitor masih ada tarif. Jadi sekarang masih produksi yang model rambu papannya,” ucapnya.

Dirinya pun berharap, terkait Kepwal yang mengatur tentang tarif parkir di Tangsel segera direvisi lantaran sudah terlalu lama aturan tersebut.

“Sekarang sudah 4 tahun menuju 5 tahun tarif tidak berubah. Sedangkan setiap tahun ada kenaikan UMP, dan biaya operasional, belum lagi sewa lahan yang sangat tinggi. Kami sudah mendorong ke Dishub untuk hal ini, meskipun belum ada realisasinya.” tandasnya.

Sebelumnya, Pengelola parkir Ruko Golden Boulevard diduga tidak menerapkan aturan parkir yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2013 pasal 17 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.( IDN )

Share :

Baca Juga

Banten

Korem 052/Wijayakrama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Anggota

Banten

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Banten

Pemasangan Tiang Provider Di Duga Tidak Berizin dan Langgar Perda

Tangerang Raya

Gelar Pengukuhan GRIB PAC Jatiuwung dan Santunan Anak Yatim Dihadiri Sesama Ormas

Banten

Bupati Harus Tau ! Keluhan Pasien Rawat Inap “Terkait Buruknya Pelayanan Di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang”

Banten

Polresta Tangerang, Ungkap Pelaku Mutilasi di Tangerang

Banten

POL PP Kota Tangerang Tidak Bernyali Tindak Sambungan Kabel Fiber Optic Ilegal

Tangerang Raya

Hari Tuber Kulosis Sedunia, RSUD Kota Tangerang Berikan Terobosan.