Home / Tangerang Raya

Rabu, 1 Desember 2021 - 06:43 WIB

Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Tangerang Selatan, IDN Hari Ini – Pihak Mataer Parkir memberikan konfirmasinya terkait dugaan pelanggaran pihaknya pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2013 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

Direktur Utama Mataer Parking, Buyung Fajri mengatakan penentuan tarif parkir tersebut sesuai keputusan dan sosialisasi di lingkungan Ruko Golden Boulevard (RGB).

“Untuk tarif parkir, sebelum kami resmi kelola sudah tidak sesuai di lapangan. Penentuan tarif dan kebijakan parkir di setiap lokasi juga telah disosialisasikan dengan warga ruko dan paguyuban, jadi kami juga tidak bisa sembarangan, karena banyak pihak yang memantau,” katanya saat ditemui di kantornya yang berada di kawasan Bidex, BSD, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga  Kapolresta Tangerang Jelang Natal Tinjau Pelaksanaan Pengamanan Di Gereja Santa Odelia

Dirinya mengungkapkan terkait parkir, banyak pengelola parkir di Tangsel banyak yang tidak sesuai Perwal 2017 tersebut akibat belum diperbaruinya aturan tersebut.

“Pengelola parkir selain kami di banyak tempat juga ada perbedaan sedikit dengan peraturan. Menurut kami, ini akibat perwal 2017 yang belum diperbaharui,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Lebih Efektifkan Sambang RW dan Aplikasi ‘Ada Polisi’ Cegah Kejahatan Jalanan

Terkait rambu atau papan parkir yang tidak ada, dirinya mengaku pihaknya sudah sempat memasang berupa papan digital namun rusak.

“Sebelumnya kita digital signage (papan digital, red), tapi pada rusak, tapi di monitor masih ada tarif. Jadi sekarang masih produksi yang model rambu papannya,” ucapnya.

Dirinya pun berharap, terkait Kepwal yang mengatur tentang tarif parkir di Tangsel segera direvisi lantaran sudah terlalu lama aturan tersebut.

“Sekarang sudah 4 tahun menuju 5 tahun tarif tidak berubah. Sedangkan setiap tahun ada kenaikan UMP, dan biaya operasional, belum lagi sewa lahan yang sangat tinggi. Kami sudah mendorong ke Dishub untuk hal ini, meskipun belum ada realisasinya.” tandasnya.

Baca Juga  Bupati Harus Tau ! Keluhan Pasien Rawat Inap “Terkait Buruknya Pelayanan Di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang”

Sebelumnya, Pengelola parkir Ruko Golden Boulevard diduga tidak menerapkan aturan parkir yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2013 pasal 17 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.( IDN )

Share :

Baca Juga

Banten

Halal Bi Halal Ormas Pendekar Banten Kecamatan Cipondoh – Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kali ke 2, LSM GERAM  Minta  Walikota  H.Arief R. Wismansyah Copot Kadis LH Kota Tangerang

Daerah

Pengacara Korban Penipuan Sparepart AC, Minta Suami Terdakwa Ikut Diadili

Tangerang Raya

Merasa Dirugikan Rp4,3 Miliar, Warga Laporkan Jodi Susanto ke Polisi

Banten

Korem 052/Wkr Gelar Nonton Bareng Kasad Award 2023 

Banten

Amar Putusan Sidang Gugatan JORR 2 JKC Tidak Dapat Diterima, Majelis Hakim PN Tangerang Hanya Kabulkan Eksepsi Tergugat IV dan V

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda