Home / Tangerang Raya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:54 WIB

Minyakita Palsu Kembali Beredar di Pemukiman Padat: Legalitas PT Artha Eka Global Asia Dipertanyakan

IDN Hari Ini, Tangerang- Produk Minyakita palsu kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya disegel oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Kecamatan Mauk, Selasa, (28/01/2025)

Ironisnya, Minyakita diduga palsu ini kembali beredar di pemukiman padat, diproduksi oleh entitas bernama PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Kampung Klampean, RT 01 RW 04, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tim media yang datang ke lokasi menemukan botol-botol bertuliskan Minyakita telah siap diisi. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan publik, mengingat sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang.

Saat peliputan, tim sempat mendapat intimidasi dari salah satu warga yang melarang pengambilan gambar dan rekaman video, sebuah tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalis dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Ketua RT setempat, Sinyo, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas tersebut. “Jujur aja pak, saya nggak begitu paham. Semua ada di Pak RW.

Saya kerja, jadi jarang tahu. Warga juga sempat protes soal jalan rusak, tapi saya nggak pernah dilibatkan. Ketemu bosnya aja susah,” ujarnya di kediamannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, aparat penegak hukum dari Polresta Kota Tangerang dan Polsek Rajeg terkesan lepas tangan. “Itu mah yang dulu, udah lama. Main ke sana aja, temui pemiliknya,” ujar salah satu petugas, menimbulkan dugaan adanya pembiaran.

Ketua LSM Independent Social Control (ISCN), Maripin Munthe, menilai situasi ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. Ia menduga adanya gratifikasi atau praktik “main mata” antara pihak perusahaan dan oknum penegak hukum. “Rusak negara ini kalau benar ada lingkaran setan.

Yang punya wewenang malah tutup mata. Kami minta Mabes Polri segera turun tangan, dan Disperindag Kabupaten Tangerang jangan tinggal diam. Ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan bisa berdampak serius,” tegas Maripin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. (Holid-Tim)

Share :

Baca Juga

Banten

Sachrudin Wakil Walikota Tangerang, Lantik Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tangerang Raya

Peringati HUT Pramuka ke-60 Tahun, Dispora Tangsel Gelar Pameran Scout Feat Tangsel

Banten

KITA-PD Resmi Laporkan Penyerahan Aset PSU “Bodong” ke Kejari Tangerang, Diduga Untuk Akali Ganti Rugi Tol JKC

Banten

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Klarifikasi Terkait Isu Narkoba Mandek

Tangerang Raya

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Daerah

Pengacara Korban Penipuan Sparepart AC, Minta Suami Terdakwa Ikut Diadili

Banten

Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut ” Pengembang Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda ” Membayar Ganti Untung 

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk