Dugaan Mafia Tanah dan Cacat Administrasi dalam Penerbitan SHM 04909/Cikupa, Kian Semakin Menguat

IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang- Dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan prosedur administrasi pertanahan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04909/Cikupa kembali mencuat.

Sejumlah dokumen resmi tingkat desa hingga putusan pengadilan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian mendasar dalam proses penetapan dasar hak yang digunakan oleh kantor pertanahan.

Dasar Dokumen Adat Tak Sesuai dengan Penerbitan SHM

Temuan awal bersumber dari Surat Keterangan Kepala Desa Cikupa Nomor: 593/97-Ds.Ckp/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang menerangkan bahwa tanah terkait merupakan tanah adat berdasarkan Buku C Desa, tercatat dalam Girik/Kohir Nomor 94 Persil S.2 seluas 1.691 meter persegi.

Berdasarkan riwayat tanah adat tersebut, pada tahun 2004 telah dilakukan pengalihan sebagian bidang seluas 800 m² kepada H. Edi Sarmali, sebagaimana tercatat dalam Akta Pembagian Hak Bersama Nomor: 593/47/CIKUPA/2004. Kemudian, pada 2022, bidang tersebut kembali dialihkan kepada Erina Nur Afni melalui Surat Pernyataan Ahli Waris dan Kuasa Waris Nomor 470/45-WR/Kel.SKM.

Namun, fakta yang menonjol adalah bahwa dasar permohonan hak untuk penerbitan SHM 04909/Cikupa tidak merujuk pada dasar hak yang seharusnya, yakni kohir C 90/758 Persil 1/29 seluas 1.145 m², sebagaimana ditetapkan dalam sejumlah dokumen peradilan agama, yaitu:

  • penetapan PA Tigaraksa Nomor 317/Pdt.G/2018/PA.Tgrs
  • putusan Nomor 317/Pdt.G/2008/PA.Tgrs
  • Akta Perdamaian Nomor 317/Pdt.G/2008/PA.Tgr

Putusan-putusan tersebut bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kronologi: Riwayat Tanah dan Ketidaksesuaian Data

Berdasarkan penelusuran dokumen riwayat, teridentifikasi kronologi sebagai berikut:

  • 1960- Tanah adat terdaftar dalam Buku C Girik 94 Persil S.2 seluas 1.691 m².
  • 2004 – Sebagian lahan (800 m²) dialihkan kepada H. Edi Sarmali.
  • 2022- Lahan tersebut dialihkan kepada Erina Nur Afni melalui dokumen ahli waris.

Namun pada proses penerbitan SHM 04909, BPN justru menggunakan dasar Girik 94 Persil S.2, bukan kohir 90/758 Persil 1/29 sebagaimana amar putusan pengadilan.

Dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan Prosedur

1. Ketidaksesuaian Dasar Hak

Penerbitan SHM seharusnya mengikuti putusan peradilan agama yang menetapkan dasar hak yang benar Kohir C 90/758 Persil 1/29 seluas 1.145 m.

2. Pengabaian Putusan Pengadilan

Meski putusan PA Tigaraksa telah berkekuatan hukum tetap, BPN diduga tetap menerbitkan SHM 04909 tanpa mengacu pada amar putusan tersebut.

3. Dugaan Manipulasi Buku C dan Riwayat Kepemilikan

Surat Kepala Desa Cikupa menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat dengan riwayat yang jelas dalam Buku C Desa. Namun perbedaan antara riwayat resmi desa dan data dasar hak yang digunakan BPN memperlihatkan pola klasik praktik mafia tanah.

4. Dugaan Penyimpangan Administrasi Pertanahan.

Prosedur penerbitan SHM seharusnya meliputi, verifikasi riwayat yuridis, pengecekan peta bidang. pemeriksaan fisik lokasi, serta sinkronisasi dengan putusan pengadilan.

Ketika Lurah Cikupa Ali Makbud saat di comfirmasi terkait dasar alas hak proses penerbitan SHM, Lurah Ali Makbud hanya menyatakan secara singkat, bahwa pada saat itu ia baru saja menjabat selama tiga bulan dan tidak mengetahui adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan jika pihak ahli waris ingin membatalkan sertifikat, silakan saja menempuh proses hukum di pengadilan, Ujarnya

Perbedaan data yang signifikan membuka indikasi kuat adanya praktik mafia tanah melalui manipulasi dasar hak, maladministrasi, dan dugaan kolusi di lingkungan pertanahan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang, Dapatkan Restu dan Dukungan DPRD Kota Tangerang

Kriminal

Petugas Lapas Pamekasan Lakukan Razia, Sapu Bersih Barang Terlarang

Daerah

Bupati Humbahas Mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Hukum

Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers

Banten

Warga Masyarakat dan Pelaku Usaha di Akses Bandara Soetta Tolak Barrier di KM 33: Dinilai Tidak Efektif Atasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas

Daerah

Mempererat Silaturahmi Antar Umat Beragama, Bupati Humbahas Menyerahkan 1 Ekor Sapi Kurban Kepada Umat Islam di Desa Sihite ll

Banten

Danrem 052/Wijayakrama Hadiri Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Program TNI – AD Manunggal Air dan Pencanangan Penurunan Percepatan Stunting

Daerah

Jenguk Korban KDRT, Lucky Hakim: Jangan Ada Celah Bagi Perempuan Jadi Korban Kekerasan