Home / Tangerang Raya

Kamis, 1 Desember 2022 - 09:25 WIB

DIDUGA PUPR KOTA TANGERANG “MAIN API” TERKAIT BELUM DICAIRKANNYA GANTI RUGI TANAH MILIK SAENAN

lNDONESIA HARI INI, Tangerang – Sayang seribu kali sayang, apa niat dan tujuan dari pihak Dinas PUPR Kota Tangerang.  Sudah berani “bermain api” dalam proses penundaan atau tidak dicairkannya untuk pembayaran pembebasan lahan milik Saenan warga Kelurahan Panungganga Barat, Kota Tangerang.

 

Diduga ada tindak pidana korupsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dilaporkan warga Panunggangan Barat ke Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Laporan itu bukan tanpa alasan, pasalnya Saenan (80) selaku pemilik lahan yang berada di lingkungan RT 003/001, kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tengerang hingga saat ini belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan miliknya dalam proyek Pengendalian Banjir Kali Cisadane (Lanjutan).

“Benar pertanggal 28 November 2022 kami melaporkan PUPR Kota Tangerang ke Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan dilahan Panunggangan Barat ini,” tegas Anthonius Yanto Gebang selaku Kuasa Hukum Saenan kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga  Tahun Ajaran Baru, Semangat Baru Untuk SDN Sindang Panon ll

 

Bagaimana mungkin, kata Anthonius, tanah ini sudah digusur. Bahkan sudah ada SK Wali Kota Tangerang Nomor 601/2490-PUPR/2020, tanggal 3 November 2020 terkait pembebasan lahan tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2020.

 

“Kenyataannya hingga saat ini Pak Saenan selaku pemilik hak penuh atas tanah ini belum juga dibayar. PUPR Kota Tangerang seolah-olah mengulur-ulur waktu. Ini ada apa?,” tanyanya heran.

 

Anthonius menjelaskan, segala upaya telah dilakukan dengan mengkonfirmasi PUPR Kota Tangerang, namun kedatangannya tidak diterima dengan baik. Bahkan dia juga sudah mengkonfirmasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang untuk menanyakan terkait lahan tersebut.

 

“Dari BPKD Kota Tangerang tidak ada jawaban yang jelas dan tegas, apakah tanah tersebut sudah atau belum menjadi aset Pemkot,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga SMA Negeri 15 Lakukan Pungli Dengan Alasan Giat Agama

 

Terkesan saling lempar, kemudian kami disarankan BPKD Kota Tangerang untuk ke PUPR. Menurut BPKD Kota Tangerang, PUPR lah sebagai Dinas pengguna anggaran tersebut.

 

“Jadi kami tegaskan bahwa dana itu sudah ada di PUPR, namun sampai saat ini Pak Saenan belum menerima ganti rugi tersebut. Ini jelas sekali ada dugaan dan indikasi korupsi ditambah sudah adanya SK Walikota, artinya tanah itu sudah menjadi milik Pemkot Tangerang,” ucapnya.

 

PUPR ingin kami mengirimkan surat permohonan, sementara pihak kami belum pernah adanya pemanggilan oleh mereka (PUPR-red).

 

Ironisnya ada sejumlah lahan yang sudah dibayarkan dan tanah tersebut masih berada dalam satu hamparan.

 

“Ini jadi pertanyaan besar?. Kenapa ada yang dibayar namun milik Pak Saenan tidak dibayarkan?,” katanya.

Baca Juga  Tuntutan Ringan Kasus Pencemaran Lingkungan Menuai Sorotan, PT. Panca Kraft Pratama Hanya Didenda Rp1,5 Miliar

 

Sebelumnya Saenan didampingi anak-anaknya telah ikut proses pengukuran yang dilakukan oleh PUPR dan BPN Kota Tangerang, juga pihak kelurahan Panunggangan Barat. Sudah muncul dalam peta, bahkan yang didalam DPT yang dikeluarkan oleh BPN Kota Tangerang seluas 13001 m2.

 

“Tentunya kami sangat mendukung jika Kejati Banten segera merespon laporan kami, sehingga bisa bersama-sama menyelamatkan uang negara. Kita membantu pemerintah menyelamatkan uang negara. Jangan sampai uang ini dibayar ke pihak yang salah,” tukasnya.

 

“Maka dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib dan harus taat terhadap intruksi Pak Presiden. Disisi lain jika proyek ini dihentikan akan mengakibatkan banjir dan terdampak kepada masyarakat, “pungkasnya.

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Banten

GNP TIPIKOR Kota Tangerang Akan Laporkan Maraknya Sengketa PPDB

Banten

POL PP Kota Tangerang Tidak Bernyali Tindak Sambungan Kabel Fiber Optic Ilegal

Tangerang Raya

Masyarakat Mengeluh, Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Kelurahan Koang Jaya Pakai Kastin Bekas dan Asal Jadi.

Banten

Capres Ganjar Pranowo, Hadiri Acara Pertemuan Dengan Seluruh Organ Relawannya Di Provinsi Banten

Tangerang Raya

Sengketa Aset Sekretariat GPDI Banten, Ketua Akrindo Berharap Terselesaikan Dengan Baik

Tangerang Raya

Oknum Satpol PP Kota Tangerang Diduga ” Petak Umpat” Terkait Bangunan Ruko di Kel. Pabuaran

Banten

Pemkot Tangerang, Dituding Cawe-Cawe Atas Putusan PN Tangerang Jo. Putusan PT Banten

Banten

Walikota Tangerang Beberkan Keunggulan Pembaruan Super Apss Tangerang Live