lNDONESIA HARI INI, Tangerang – Sayang seribu kali sayang, apa niat dan tujuan dari pihak Dinas PUPR Kota Tangerang. Sudah berani “bermain api” dalam proses penundaan atau tidak dicairkannya untuk pembayaran pembebasan lahan milik Saenan warga Kelurahan Panungganga Barat, Kota Tangerang.
Diduga ada tindak pidana korupsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dilaporkan warga Panunggangan Barat ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Laporan itu bukan tanpa alasan, pasalnya Saenan (80) selaku pemilik lahan yang berada di lingkungan RT 003/001, kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tengerang hingga saat ini belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan miliknya dalam proyek Pengendalian Banjir Kali Cisadane (Lanjutan).
“Benar pertanggal 28 November 2022 kami melaporkan PUPR Kota Tangerang ke Kejati Banten atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan dilahan Panunggangan Barat ini,” tegas Anthonius Yanto Gebang selaku Kuasa Hukum Saenan kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Bagaimana mungkin, kata Anthonius, tanah ini sudah digusur. Bahkan sudah ada SK Wali Kota Tangerang Nomor 601/2490-PUPR/2020, tanggal 3 November 2020 terkait pembebasan lahan tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2020.
“Kenyataannya hingga saat ini Pak Saenan selaku pemilik hak penuh atas tanah ini belum juga dibayar. PUPR Kota Tangerang seolah-olah mengulur-ulur waktu. Ini ada apa?,” tanyanya heran.
Anthonius menjelaskan, segala upaya telah dilakukan dengan mengkonfirmasi PUPR Kota Tangerang, namun kedatangannya tidak diterima dengan baik. Bahkan dia juga sudah mengkonfirmasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang untuk menanyakan terkait lahan tersebut.
“Dari BPKD Kota Tangerang tidak ada jawaban yang jelas dan tegas, apakah tanah tersebut sudah atau belum menjadi aset Pemkot,” ujarnya.
Terkesan saling lempar, kemudian kami disarankan BPKD Kota Tangerang untuk ke PUPR. Menurut BPKD Kota Tangerang, PUPR lah sebagai Dinas pengguna anggaran tersebut.
“Jadi kami tegaskan bahwa dana itu sudah ada di PUPR, namun sampai saat ini Pak Saenan belum menerima ganti rugi tersebut. Ini jelas sekali ada dugaan dan indikasi korupsi ditambah sudah adanya SK Walikota, artinya tanah itu sudah menjadi milik Pemkot Tangerang,” ucapnya.
PUPR ingin kami mengirimkan surat permohonan, sementara pihak kami belum pernah adanya pemanggilan oleh mereka (PUPR-red).
Ironisnya ada sejumlah lahan yang sudah dibayarkan dan tanah tersebut masih berada dalam satu hamparan.
“Ini jadi pertanyaan besar?. Kenapa ada yang dibayar namun milik Pak Saenan tidak dibayarkan?,” katanya.
Sebelumnya Saenan didampingi anak-anaknya telah ikut proses pengukuran yang dilakukan oleh PUPR dan BPN Kota Tangerang, juga pihak kelurahan Panunggangan Barat. Sudah muncul dalam peta, bahkan yang didalam DPT yang dikeluarkan oleh BPN Kota Tangerang seluas 13001 m2.
“Tentunya kami sangat mendukung jika Kejati Banten segera merespon laporan kami, sehingga bisa bersama-sama menyelamatkan uang negara. Kita membantu pemerintah menyelamatkan uang negara. Jangan sampai uang ini dibayar ke pihak yang salah,” tukasnya.
“Maka dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib dan harus taat terhadap intruksi Pak Presiden. Disisi lain jika proyek ini dihentikan akan mengakibatkan banjir dan terdampak kepada masyarakat, “pungkasnya.
(Red)