Home / Banten / Daerah / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Senin, 9 Maret 2026 - 21:49 WIB

Diduga Tidak Profesional, Mekanisme Balasan Surat PPID PUPR Kota Tangerang Dipersoalkan

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, diduga tidak profesional dalam menjalankan mekanisme pelayanan informasi publik.

Hal tersebut sontak mencuat setelah adanya surat balasan dari pihak PPID yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi.

Ketua Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, Dedi Haryanto, melayangkan kritik tajam terhadap mekanisme penanganan surat permohonan informasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang.

Dedi menjelaskan, pihaknya menerima surat balasan dari PPID Dinas PUPR Kota Tangerang dengan nomor B/041.2/600.1/III/2026. Namun, surat tersebut justru merupakan tanggapan atas surat yang bukan dikirim oleh lembaganya.

“Kami menerima surat balasan yang ditujukan untuk surat nomor 93/B/LSMP-LI/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Padahal surat dengan nomor tersebut bukanlah surat yang kami kirimkan ke Dinas PUPR Kota Tangerang. Ini kesalahan mendasar yang menunjukkan ketidakcermatan dalam administrasi dan pelayanan publik,” ujar Dedi, Senin (9/3/2026).

Surat yang dimaksud oleh pihak PPID tersebut diketahui berisi tanggapan atas permohonan klarifikasi pemeriksaan terkait pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2024.

Menurut Dedi, kesalahan alamat surat dan lembaga pengirim bukan sekadar persoalan teknis administratif semata, melainkan mencerminkan lemahnya sistem verifikasi internal di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Ini menunjukkan bahwa kinerja operasional jajaran Dinas PUPR patut dipertanyakan. Mulai dari tingkat Kepala Dinas, Sekdis, Kepala Bidang hingga Kepala Seksi diduga lemah dalam sistem verifikasi serta koordinasi internal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menilai kejadian tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, di mana PPID seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

“Kami meyakini tata kelola administrasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang perlu ditinjau ulang. Jangan sampai kesalahan administratif seperti ini justru menghambat upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, KITA-PD Provinsi Banten berencana melayangkan surat protes resmi kepada pimpinan Dinas PUPR Kota Tangerang.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta klarifikasi tertulis serta mendorong Inspektorat Daerah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPID di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, Kadis PUPR Kota Tangerang saat dicomfirmasi sama sekali tidak dapat memberikan tanggapan klarifikasi serta jawaban. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Cabor Drum Band Kota Tangerang Kembali Meraih 2 Medali Emas 1 Medali Perak DiLomba LKKB

Banten

Revisi Perda Miras dan Prostitusi, DPRD Kota Tangerang Buka Kotak Pandora Baru

Daerah

Sekda Humbahas Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II

Banten

Paguyuban Pedagang Pasar Pinggir Kali Kampung Gunung Cipondoh, Adakan Santunan Anak Yatim dalam Rangka Hut RI Ke 78

Daerah

Nota Pertanggungjawaban Bupati Humbahas Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD 2023 dan Ranperda RPJPD 2025-2045 di Sampaikan Wabub Humbahas.

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Pos Pelayanan Rest Area 229 B, Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik

Cirebon

Bhabinkamtibmas Desa Ambulu Ajak Warga Isi Ramadhan Dengan Kegiatan Positif

Daerah

Bupati Lucky Hakim Sambut Gembira, Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo