Foto: dari kiri Yuliasa laia dan Alisama Buulolo
IDN Hari ini- GUNUNGSITOLI, Dua warga Desa Hilimbarodano Kecamatan Simolo-molo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, melaporkan mantan Pj.Kepala Desa (Kades) Hilimborodano inisial RW ke Polres Nias.
Kedua warga tersebut yaitu Yuliasa Laia (38) alias ama life dan Alisama Bu’ulolo (43) alias ama upi datang ke Polres Nias untuk diambil keterangannya terkait laporan mereka sebagai korban dugaan penipuan dengan modus merencanakan Pemekaran Dusun III dan IV Desa Hilimbarodano serta menjanjikan jabatan Kepala Dusun (Kadus) kepada kedua korban.
Akibat ulah Pj.Kades tersebut, kedua korban mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.
Sadar dirinya telah di manfaatkan, akhirnya kedua korban melaporkan manta Pj.Kades Hilimborodano “RW” secara dumas di Polres Nias atas kasus penipuan. Selain RW, mantan Camat Simolo-molo inisial SH dan salah seorang oknum perangkat Desa inisial AL juga turut dilaporkan melalui Dumas di Polres Nias Kamis (9/6) lalu.
Usai diambil keterangan di unit 2 Polres Nias Senin (8/8), dihadapan sejumlah wartawan, korban menuturkan kronologi peristiwa yakni berawal pada bulan Februari 2020 ada rapat desa yang membahas rencana pemekaran Dusun III dan IV Desa Hilimborodano.
Untuk menindak lanjuti rencana pemekaran tersebut, Sekertaris Desa (Sekdes) inisial BL mendatangi kedua korban untuk membicarakan soal dukungan dana agar perjuangan pemekaran sukses.
Selanjutnya, pada bulan Maret 2020, oknum Pj Kades Hilimborodano yang dijabat “RW” saat itu, memanggil kedua korban di kantor Desa memberitahu bahwa Desa Hilimborodano bisa dimekarkan menjadi dusun III dan IV (karena dusun I dan II ) sudah ada sebelumnya.
Lalu, RW meminta kesiapan kedua korban menjadi kepala dusun, dengan syarat menyanggupi sejumlah biaya yang dibutuhkan oleh RW untuk pengurusan administrasi terkait rencana tersebut.
Singkatnya, kami menyetor kepada RW sebesar Rp.9 Juta, kepada SH (mantan Camat Simolo-molo) Rp.2 Juta, lalu sebelum pelantikan kami menyetor kepada seorang oknum perangkat Desa inisial AL Rp.5 Juta ( semuai itu sesuai petunjuk RW)”. Tegas Yuliasa didampingi Alisama Buulolo dihadapan sejumlah wartawan.
Setelah menyanggupi semua permintaan RW, maka pada tanggal 23 Maret 2020 keluar rekomendasi Camat Somolo-molo nomor : 141/03/SML/2020, tentang pemekaran dusun III dan IV Desa Hilimborodano, yang di tandatangani oleh Camat Somolo-molo (saat itu) atas nama Samson S Halawa SPd MH.
Berdasarkan rekomendasi itu, pada bulan Mei 2020 terbitlah SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Hilimborodano yang ditanda tangani oleh Pj Rahmat Waruwu SE, tentang pengangkatan Yuliasa Laia sebagai Kadus III dan Alisama Bu’ulolo sebagai Kadus IV.
“Akhirnya kami berdua dilantik pada tanggal 2 April 2020 di kantor desa, yang dihadiri seluruh masyarakat.
“Usai dilantik, kami berdua mulai berkantor di Desa layaknya sebagai Kepala Dusun, namun setelah berjalan beberapa bulan, kami merasa curiga karena tidak pernah menerima gaji. Kami berupaya mencari tahu informasi ke beberapa sumber termasuk ke Dinas terkait di Pemkab Nias, ternyata pemekaran Dusun III dan IV Desa Hilimborodano Kec.Simolo-molo belum terdaftar untuk dimekarkan.
Tidak terima dengan itu, maka kami melaporkan oknum-oknum ini agar siap mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang telah mereka lakukan kepada kami”. Demikian kedua korban.
Salah seorang tokoh masyarakat Hilimborodano An.Desianus Buulolo kepada media mengatakan, kami masyarakat sangat merasa kecewa atas gagalnyabpemekaran dusun ini, kami masih berharap bisa dapat di lanjutkan oleh kades yang baru.” Ujar desianus.
Ditempat yang sama, kuasa hukum pelapor Suda’ali Waruwu SH mengatakan, dari bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik patut diduga bahwa RW, SH dan AL secara bersama-sama telah melakukan penipuan, dengan modus menjanjikan jabatan Kepala Dusun kepada kedua korban.
” Bukti penipuan mereka jelas, yakni SK yang dikeluarkan oleh mantan Pj Kades serta Rekomendasi Camat, serta bukti pendukung lainnya seperti saksi yang melihat langsung. ( sg )