Home / Daerah / Ekonomi / Infografis / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kota Gunungsitoli Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak Babi untuk Cegah Penyebaran ASF

IDN Hari Ini, Nias- Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan perhatian serius terhadap maraknya permasalahan lalu lintas ternak babi di wilayah Kota Gunungsitoli.

Pada awal Oktober 2025, tercatat dua kejadian menonjol, yaitu pemasukan ternak babi tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Kota Gunungsitoli dan penemuan bangkai ternak babi yang dibuang sembarangan di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, ketika Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) bersama Petugas Karantina berupaya memeriksa dokumen dua unit truk pengangkut babi.

Namun, sopir truk tidak mengindahkan arahan petugas dan bahkan nyaris menabrak petugas sebelum melarikan diri ke Desa Sisarahili Gamo. Pemeriksaan di lokasi pembongkaran juga mendapat penolakan dari pemilik ternak yang bahkan melontarkan ancaman kepada petugas.

Beberapa hari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2025, masyarakat melaporkan adanya bangkai babi yang dibuang di bawah jembatan Desa Lasara Sowu. Tim Terpadu segera turun ke lokasi, mengambil sampel, dan melibatkan Balai Veteriner Medan untuk pemeriksaan laboratorium.

Selanjutnya, pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2025, sebanyak ±25 ekor bangkai babi berhasil dievakuasi dan dikubur secara massal melibatkan Pemko Gunungsitoli, aparat kepolisian, perangkat desa, serta masyarakat.

Menjawab permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa langkah pengawasan lalu lintas ternak babi telah lebih dulu diatur melalui kebijakan pusat dan daerah.

Dasarnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492/SE/PK.320/F/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Peningkatan Kasus African Swine Fever (ASF) di Wilayah Asia Pasifik.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Surat Nomor 500.7.2.5/5518/Diskeptan/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Hewan Pembawa Masuk (HPM) yaitu Ternak Babi.

Surat tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mengamankan Kota Gunungsitoli dari ancaman penyakit ASF yang hingga kini masih menjadi wabah di kawasan Asia Pasifik.

Selain itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah menyurati Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, PT. ASDP Cabang Sibolga, serta PT. Wira Jaya Lines (WJL) agar mendukung langkah kebijakan dengan tidak mengangkut truk pengangkut ternak babi yang tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Laut Sibolga.

Pemko Gunungsitoli mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasukkan ternak tanpa dokumen dan tidak membuang bangkai sembarangan.

Wali Kota juga menugaskan Diskeptan untuk mensosialisasikan sanksi atas ternak ilegal. Pemko berkomitmen memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat terkait demi menjaga kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Luncurkan Program “Reang Eman Ning Sema”, Pemkab Indramayu Wujudkan Komitmen Kabupaten Ramah Lansia

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Panen Jagung Ketahanan Pangan

Daerah

Kejari Humbahas Menetapkan Ketua KONI JTH, Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah

Daerah

Festival Lake Toba Writer 2023 Diadakan Di Simanindo Samosir

Nasional

Big Data  Percakapan 110 Juta Orang di Medsos Dukung Penundaan Pemilu 2024.

Daerah

Respon Cepat Call Center 110 Polres Nias, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Perselingkuhan

Daerah

101 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 Pemprov Maluku Dilantik Gubernur Maluku

Daerah

Jawa Tengah Gelar Kompetisi Tenis Meja 2025, Wadah bagi Atlet dari PAUD Hingga Umum