IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) melayangkan surat konfirmasi bernomor JKT. No. 035/DPP-KITA-PD/Konf/1/2026 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Surat yang bersifat penting tersebut, berisi permintaan klarifikasi atas sejumlah kegiatan pengadaan tahun anggaran 2025 yang dinilai memiliki indikasi selisih harga dan potensi kerugian keuangan negara.
Dalam isi suratnya, KITA-PD menyatakan sebagai lembaga sosial kontrol yang berkomitmen melakukan pengawasan, pemantauan, serta pencegahan terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara, baik pada satuan kerja pemerintah, BUMN maupun sektor swasta.
Ketua pengurus DPP KITA-PD Swandi Togatorop menjelaskan bahwa pihaknya melakukan analisis perbandingan harga pengadaan alat berat dan sarana kebersihan antara DLH Kota Tangerang dengan daerah lain.
Dari analisis tersebut, ditemukan dugaan selisih harga pada beberapa paket pengadaan.
Adapun poin yang menjadi sorotan KITA-PD meliputi:
- Pertama, pengadaan 15 unit dump truck oleh DLH Kota Tangerang dengan nilai Rp 9,57 miliar atau sekitar Rp 638 juta per unit. Sebagai pembanding, DLH Kabupaten Tangerang melakukan pengadaan dengan harga lebih rendah. Dari perbandingan tersebut, KITA-PD memperkirakan terdapat indikasi selisih sekitar Rp 900 juta.
- Kedua, pengadaan 6 unit excavator senilai Rp 13,38 miliar atau sekitar Rp 2,23 miliar per unit. Dibandingkan dengan pengadaan di DLH Kabupaten Tangerang, KITA-PD menilai terdapat indikasi perbedaan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,01 miliar.
- Ketiga, pengadaan 2 unit bulldozer senilai Rp 8,2 miliar. Dari hasil perbandingan harga, KITA-PD memperkirakan adanya selisih nilai harga sekitar Rp 1,48 miliar.
- Keempat, pengadaan 600 unit gerobak sampah senilai Rp 2,88 miliar. Berdasarkan pembanding dengan daerah lain, terdapat indikasi selisih nilai harga sekitar Rp 516 juta.
Secara keseluruhan, KITA-PD menghitung total indikasi potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 5,92 miliar.
KITA-PD menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat analisis awal. Karena itu, sebelum menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), pihaknya terlebih dahulu meminta klarifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kota Tangerang agar informasi yang disampaikan tidak lagi bersifat sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi tersebut. (HM)










