IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Sesuai dasar Undang- Undang RI Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo, Peraturan Pemerintah RI Nomor : 27 Tahun 2014 dijelaskan dalam pasal 43 butir (1) yakni, BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA TANAH HARUS DI SERTIPIKATKAN ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA/PEMERINTAH DAERAH YANG BERSANGKUTAN.
Sehingga terhadap jenis pokok kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Tangerang, terkait adanya rencana pengosongan lahan seluas 9.3 hektar yang terletak di kelurahan Selapajang Jaya kecamatan Neglasari dalam waktu dekat ini, “ patut diduga sangat menyalahi aturan yang ada, ujar Deny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang
Terkait masalah tanah yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah Kota Tangerang, sebetulnya ini bukan masalah yang baru dan ini sudah terjadi semenjak pertengahan tahun 2018 yang lalu, “ dimana ketika itu pihak pemerintah Kota Tangerang akan membangun stadion bertaraf internasional, namun terganjal dengan masalah status kepemilikan lahan yang kembali pada saat sekarang ini pihak Pemkot Tangerang mengulangi kesalahan yang sama, ungkap Denny Granada
Denny pun menduga, pihak pemerintah kota tangerang hanya mempunya bukti gambar ukur tanah atau floating atas tanah yang dimaksud serta tercatat, ingat hanya tercatat didalam daftar aset milik pemerintah Kota Tangerang, dengan tanpa bisa membuktikan alas hak dasar surat kepemilikan tanah tersebut.
Menurut penilaian Denny, bilamana hanya bukti tercatat yang dimaksud dianggap sah sebagai kepemilikannya tentunya sangat-sangat lemah, apabila pemerintah kota Tangerang masih ngotot ingin menguasainya.
Ketika awak media meminta asal usul tanah yang di klaim milik Pemda Kota Tangerang berasal dari tanah status apa kepada Deny Granada, beliau enggan menjawab, “ Namun beliau hanya memberikan keterangan bahwa dilahan itu ada hak Jurtul (juru tulis), ada hak Kabayan dan ada pula hak Pencalang, hanya itu yang beliau katakan, seraya meneruskan ucapannya, “ seharusnya pemerintah Kota Tangerang tidak memaksakan kehendaknya, apa lagi diatas lahan tersebut sekarang sudah terpasang papan pengumuman yang dianggap belum pantas terdapat diatas lahan tersebut, “ lebih eloknya sebaiknya urungkan dulu rencana pengosongan lahan tersebut, urus dulu tuh sertipikat kepemilikannya, karena pemerintah harus bisa memberikan contoh yang baik serta cerdas kepada masyarakat Kota Tangerang.
Cobalah anda bayangkan, ketika warga masyarakat Kota Tangerang akan mengurus proses perizinan apapun terutama bidang pembangunan, “ Pemerintah Kota Tangerang, sangat berprinsip mengenai bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertipikat atau yang sederajat, bukan justru sekarang ini pemerintah kota Tangerang yang melanggar aturan yang dibuat sendiri, sungguh amat ironis dan memprihatinkan sekali melihat kejadian ini.
Sekali lagi saya mengingat kan, agar pemerintah Kota Tangerang dapat menunda apa yang sudah diproyeksi kan tentang rencana pembangunan di tahun anggaran 2022, “ selesaikan masalah status kepemilikan tanahnya dulu dalam bentuk sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, sehingga wibawa pemerintah Kota Tangerang serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kota Tangerang dapat kembali lagi.
Banyak banget pejabat di Kota Tangerang ini pintar, apalagi menangani masalah ini tentunya mudah bagi pemerintah Kota Tangerang untuk mengurus penerbitan sertipikatnya asalkan pemerintah kota tangerang mempunyai bukti asal usul tanah tersebut dan kalau pemerintah kota Tangerang tidak mempunyai bukti asal usul tanah yang dimaksud, “ janganlah memaksakan kehendaknya secara sepihak.
Sebagai penutup kaya, himbauan Denny Granada kepada warga masyarakat selapajang jaya, agar tetap menjalankan aktivitas normal seperti biasanya, jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri apalagi merugikan pemerintah. “ Karena sebelum pemerintah kota Tangerang dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah yang sah, artinya warga masyarakat di Kedua RW Kelurahan Selapajang Jaya, juga masih mempunyai hak untuk menempati tanah disana. Tutur Denny Granada