IDN Hari Ini,Tangerang – Kelompok masyarakat independen LSM KITA-PD secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan skandal penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Tahap ke-Sembilan oleh pihak pengembang perumahan Kota Modern, PT Moderland Realty Tbk, kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Isi surat tersebut terdaftar dengan nomor surat: 002/MK.APPSU.T9.PT.MR & Pemkot-Tgr/XII/2024.
Secara nyata, tersirat jelas dalam suratnya, bahwa KITA-PD patut menduga adanya peran persekongkolan jahat, penguasa dan pengusaha yang disinyalir mendapat legitimasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang.
Isi surat permintaan klarifikasi dari
KITA-PD, hanya meminta penjelasan secara detail terkait beberapa poin krusial, termasuk diantaranya:
1. Keabsahan dokumen serah terima PSU yang melibatkan pengembang.
2. Kesesuaian prosedur penyerahan PSU dengan aturan yang berlaku.
3. Dugaan pelanggaran prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang secara begitu mudahnya bisa mengubah Nomor Identifikasi Bidang Tanah.
KITA- PD pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Kementerian ATR/BPN untuk segera memberikan jawaban tertulis serta membuka dokumen penyerahan PSU kepada publik guna menghindari persepsi negatif.
“Disebabkan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 secara detail terungkap mengenai kejelasan dalam penyerahan PSU adalah suatu kewajiban pihak pengembang, karena menyangkut hak prioritas konsumen dan publik,” ujar Dedi Haryanto Ketua KITA-PD Provinsi Banten.
Adanya perhatian terhadap sarana PSU, mendapatkan respons publik dari sejumlah aktivis dan pemerhati tata kelola tataruang lahan terhadap langkah KITA-PD.
KITA-PD menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan akuntabilitas pemerintah dan pengembang, khususnya dalam pengelolaan fasilitas umum yang menjadi hak warga masyarakat. (Red)