Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:27 WIB

Dugaan Tindak Pidana KKN Antara Penguasa dan Pengusaha, Yang di Amini oleh Kementerian ATR/BPN Kota Tangerang

IDN Hari Ini,Tangerang – Kelompok masyarakat independen LSM KITA-PD secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan skandal penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Tahap ke-Sembilan oleh pihak pengembang perumahan Kota Modern, PT Moderland Realty Tbk, kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Isi surat tersebut terdaftar dengan nomor surat: 002/MK.APPSU.T9.PT.MR & Pemkot-Tgr/XII/2024.

Secara nyata, tersirat jelas dalam suratnya, bahwa KITA-PD patut menduga adanya peran persekongkolan jahat, penguasa dan pengusaha yang disinyalir mendapat legitimasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang.

Isi surat permintaan klarifikasi dari
KITA-PD, hanya meminta penjelasan secara detail terkait beberapa poin krusial, termasuk diantaranya:

1. Keabsahan dokumen serah terima PSU yang melibatkan pengembang.

2. Kesesuaian prosedur penyerahan PSU dengan aturan yang berlaku.

3. Dugaan pelanggaran prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang secara begitu mudahnya bisa mengubah Nomor Identifikasi Bidang Tanah.

KITA- PD pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Kementerian ATR/BPN untuk segera memberikan jawaban tertulis serta membuka dokumen penyerahan PSU kepada publik guna menghindari persepsi negatif.

“Disebabkan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 secara detail terungkap mengenai kejelasan dalam penyerahan PSU adalah suatu kewajiban pihak pengembang, karena menyangkut hak prioritas konsumen dan publik,” ujar Dedi Haryanto Ketua KITA-PD Provinsi Banten.

Adanya perhatian terhadap sarana PSU, mendapatkan respons publik dari sejumlah aktivis dan pemerhati tata kelola tataruang lahan terhadap langkah KITA-PD.

KITA-PD menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan akuntabilitas pemerintah dan pengembang, khususnya dalam pengelolaan fasilitas umum yang menjadi hak warga masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Bersama DPRD Setujui RAPBD T.A. 2026 Menjadi Perda

Daerah

PJ. Sekda Buka Lokakarya Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE

Daerah

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Restoking di Humbang Hasundutan

Daerah

Bupati Lucky Hakim Dukung Penuh Pengembangan Esports di Indramayu

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

Cirebon

Wujudkan Estetika Kota Tanpa Kabel Semrawut, Pemkot Cirebon Mulai Proyek Penataan Kabel Bawah Tanah

Cirebon

Demi Kelancaran Arus Lalin, Pospam Ciperna Polresta Cirebon Ops Ketupat Lodaya 2023 Melaksanakan Gatur Lalin

Hukum

Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik