Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:27 WIB

Dugaan Tindak Pidana KKN Antara Penguasa dan Pengusaha, Yang di Amini oleh Kementerian ATR/BPN Kota Tangerang

IDN Hari Ini,Tangerang – Kelompok masyarakat independen LSM KITA-PD secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan skandal penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Tahap ke-Sembilan oleh pihak pengembang perumahan Kota Modern, PT Moderland Realty Tbk, kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Isi surat tersebut terdaftar dengan nomor surat: 002/MK.APPSU.T9.PT.MR & Pemkot-Tgr/XII/2024.

Secara nyata, tersirat jelas dalam suratnya, bahwa KITA-PD patut menduga adanya peran persekongkolan jahat, penguasa dan pengusaha yang disinyalir mendapat legitimasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang.

Isi surat permintaan klarifikasi dari
KITA-PD, hanya meminta penjelasan secara detail terkait beberapa poin krusial, termasuk diantaranya:

1. Keabsahan dokumen serah terima PSU yang melibatkan pengembang.

2. Kesesuaian prosedur penyerahan PSU dengan aturan yang berlaku.

3. Dugaan pelanggaran prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang secara begitu mudahnya bisa mengubah Nomor Identifikasi Bidang Tanah.

KITA- PD pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Kementerian ATR/BPN untuk segera memberikan jawaban tertulis serta membuka dokumen penyerahan PSU kepada publik guna menghindari persepsi negatif.

“Disebabkan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 secara detail terungkap mengenai kejelasan dalam penyerahan PSU adalah suatu kewajiban pihak pengembang, karena menyangkut hak prioritas konsumen dan publik,” ujar Dedi Haryanto Ketua KITA-PD Provinsi Banten.

Adanya perhatian terhadap sarana PSU, mendapatkan respons publik dari sejumlah aktivis dan pemerhati tata kelola tataruang lahan terhadap langkah KITA-PD.

KITA-PD menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan akuntabilitas pemerintah dan pengembang, khususnya dalam pengelolaan fasilitas umum yang menjadi hak warga masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menko Marves Tinjau Kembali TSTH2 dan Food Estate di Humbahas

Daerah

Pemkab Indramayu Stabilkan Harga Pangan Melalui Gerakan Pangan Murah

Banten

Makanan Bergizi Gratis (MBG) Banyak Terbuang, Kerugian Negara Capai Triliunan

DKI

Adjie Rimbawan Apresiasi Kolaborasi, Festival Dayung Sispala Berlanjut Tiap Tahun

Daerah

Ketua Kompolnas Kunjungi Ruang Investigative Interviewing Polres Wonosobo yang Dapat Menjadi Rujukan Seluruh Polres di Indonesia

Banten

Sidang Penetapan Consignatie Nomor 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng, Terpaksa Ditunda oleh Majelis Hakim

Hukum

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Kena OTT KPK.

Cirebon

Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Disiplin