Home / Hukum

Minggu, 20 Maret 2022 - 20:48 WIB

Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik

IDN Hari Ini – Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, yang sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

“Senin (Haris dan Fatia) akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3).

Zulpan tidak memerinci kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka. Yang jelas, kata Zulpan, penyidik akan memeriksa Haris dan Azhar sebagai tersangka besok.  Sementata, Haris Azhar telah menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga  Respon Cepat Polsek Talun Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3) kemarin, Haris Azhar menegaskan bahwa kebenaran tidak bisa dipenjara.

”Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris Azhar.  Menurut Haris, negara lebih baik mengurus Papua daripada memenjarakan dirinya dan Fatia.

Baca Juga  Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Obyek Wisata dan Jalur Menuju Obyek Wisata 

“Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi,” ujar Haris.

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.  Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. x Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.( mm )

Baca Juga  Mandek 14 Tahun, PAKSA Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp. 2 Milyar di Nias

tag: Hukum, tersangka, Pencemaran, Lord

Share :

Baca Juga

Cirebon

Patroli KRYD Polres Cirebon Kota Himbau Warga Peduli Kamtibmas

Cirebon

Jelang Pilkada Serentak 2024, Polresta Cirebon Gelar Simulasi Sispamkota

Daerah

Sipalawija Dinas Dukcapil Kembali Melayani Masyarakat Di Berbagai Desa Di Humbahas

Cirebon

Jamin Keamanan, Polsek Kedawung Polres Ciko Melalui Patroli KRYD

Banten

JPU Kejari Tangerang, Tuntut Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Pidana 2 Tahun 6 Bulan

DKI

Usungan Partai Golkar, Gibran : Tenang Saja pak, “Saya sudah ada disini”

Cirebon

Selama Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Sabu-Sabu, Ganja, dan OKT

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Pembukaan PD PKNU Angkatan III Tahun 2024

Contact Us