Home / Hukum

Minggu, 20 Maret 2022 - 20:48 WIB

Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik

IDN Hari Ini – Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, yang sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

“Senin (Haris dan Fatia) akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3).

Zulpan tidak memerinci kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka. Yang jelas, kata Zulpan, penyidik akan memeriksa Haris dan Azhar sebagai tersangka besok.  Sementata, Haris Azhar telah menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga  Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, Hampir 1 Tahun Berjalan Dalam  Laci Meja?

Dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3) kemarin, Haris Azhar menegaskan bahwa kebenaran tidak bisa dipenjara.

”Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris Azhar.  Menurut Haris, negara lebih baik mengurus Papua daripada memenjarakan dirinya dan Fatia.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat Dan Jajaran Kapolsek

“Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi,” ujar Haris.

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.  Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. x Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.( mm )

Baca Juga  Keterangan Kedua Saksi Korban Di Persidang Prapid Di PN Gunungsitoli, Diragukan Karena Adanya Hubungan Darah.!!

tag: Hukum, tersangka, Pencemaran, Lord

Share :

Baca Juga

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMAN 1 Palimanan

Daerah

Tersangka AG Pelaku Tunggal Pencuri Tiang Alif Terbuat dari emas milik mesjid Al-Huda Desa Kaiely, Kini Jalani Hukumannya

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor dan Pengecekan Polsek Jajaran

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

Banten

Penegak Hukum Harus Bergerak Tangkap Armada Pengangkut LPG 3 KG Subsidi Ilegal

Daerah

Kepala Biro Operasi Polda Maluku, Kombes Pol Asep Saepudin, Sampaikan Polri Siap Amankan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024

Hukum

Farid Okbah Ditangkap Densus 88 Ferdinand Sebut Anies Baswedan

Contact Us