Home / Hukum

Minggu, 20 Maret 2022 - 20:48 WIB

Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik

IDN Hari Ini – Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, yang sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

“Senin (Haris dan Fatia) akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3).

Zulpan tidak memerinci kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka. Yang jelas, kata Zulpan, penyidik akan memeriksa Haris dan Azhar sebagai tersangka besok.  Sementata, Haris Azhar telah menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3) kemarin, Haris Azhar menegaskan bahwa kebenaran tidak bisa dipenjara.

”Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris Azhar.  Menurut Haris, negara lebih baik mengurus Papua daripada memenjarakan dirinya dan Fatia.

“Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi,” ujar Haris.

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.  Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. x Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.( mm )

tag: Hukum, tersangka, Pencemaran, Lord

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Nias Kunjungi Pos Pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Wilayah Hukum Polres Nias

Daerah

Warga Gesikan Pakel Geruduk Balai Desa Tuntut Mundur Perangkat Mesum

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Pabedilan, Barang Bukti Ratusan Butir Obat Disita

Daerah

Bupati Humbahas Bersama Tim KPK, Adakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Sektor Prioritas MCSP

Banten

Akhirnya, MIK Korban Kriminalisasi Penyidik Polsek Tangerang Diberikan Penangguhan Penahanan

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 64 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Hukum

Penikaman di Nias Barat  Seorang Petani Tewas, Pelaku Masih dalam Pengejaran Polres Nias

Hukum

Farid Okbah Ditangkap Densus 88 Ferdinand Sebut Anies Baswedan