Home / Hukum / Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik

IDN Hari Ini – Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, yang sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

“Senin (Haris dan Fatia) akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3).

Zulpan tidak memerinci kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka. Yang jelas, kata Zulpan, penyidik akan memeriksa Haris dan Azhar sebagai tersangka besok.  Sementata, Haris Azhar telah menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga  Cooling System, Forkopimda Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren dan Ulama se-Kabupaten Cirebon

Dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3) kemarin, Haris Azhar menegaskan bahwa kebenaran tidak bisa dipenjara.

”Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris Azhar.  Menurut Haris, negara lebih baik mengurus Papua daripada memenjarakan dirinya dan Fatia.

Baca Juga  Eh..Nurhahyati Pelapor Dugaan Korupsi  Dana Desa Jadi Tersangka

“Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi,” ujar Haris.

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.  Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. x Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.( mm )

Baca Juga  Sinergitas TNI-POLRI, Kapolsek Depok dan Danramil Beri Pesan Kamtibmas

tag: Hukum, tersangka, Pencemaran, Lord

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us