Home / Banten / Hukum / Tangerang Raya

Sabtu, 3 Desember 2022 - 12:13 WIB

Hak – Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Setelah ramainya sejumlah aksi warga penggarap lahan di sirkuit motor cross selapajang jaya kota tangerang (01-12/2022),  Denny Granada selaku pengamat kota dan sebagai Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang kembali ungkap data mengenai dasar alas hak yang terdapat dalam kutipan buku C Desa Selapajang Jaya setelah terjadi pemisahan dari Desa Kedaung.

 

Hal yang menurut Denny Granada perlu informasikan secara luas kepada seluruh warga masyarakat di wilayah tangerang raya – banten, ” bahwa seharusnya pihak pemerintah kota tangerang tidak boleh lagi mengambil dan merampas hak hak milik penggarap lahan di kelurahan selapajang jaya , neglasari kota tangerang,.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Kapolresta Cirebon Silaturahmi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Imigrasi Cirebon

 

Disebabkan hak hak para warga penggarap sudah mempunyai kepastian hukum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni UUD 1945 pasal 5 ayat (2), UU nomor 5/1960 , UU nomor 56 Prp/1960, UU nomor 1/1958, UU nomor 79/1958, UU nomor 10 Prp/1958 dan PP Nomor 224/1961 Jo. Perubahan 41/1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

 

Apalagi dengan dasar alas hak dalam buku desa C selapajang, ” ditegaskan bahwa objek lahan tanah garapan sudah habis dibagi bagikan kepada pihak jurutulis, pencalang dan kabayan sebagai perangkat desa dan sampai dengan saat ini lahan tanah garapan dikelola warga masyarakat beserta pihak penggarap, ujar Denny

Baca Juga  Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pengajian Rutin di Masjid Al-Munawir, Desa Trusmi Kulon Kec.Plered Kab.Cirebon

 

Terkait atas permasalahan Klaim sepihak Pemkot Tangerang diatas lahan tersebut, seyogyanya pihak pemerintah kota Tangerang tidak perlu lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum, diikarenakann sudah tidak ada lagi dasar hukum untuk mengambil hak yang sudah diberikan kepada jurutulis, pencalang serta kabayan.

 

“Denny pun sampai benar-benar dibikin bingung oleh Pemerintah Kota Tangerang, kenapa sih Pemkot Tangerang tidak mau belajar dari kesalahan yang sudah-sudah? Kok kesini nya malah memberikan contoh kesan yang tidak baik kepada warga masyarakat ???

Baca Juga  Saleh Daulay,IDI Jadikan Muktamar Forum Kotor Memecat dr Terawan

 

 

“Apalagi ujar Denny terdapat keganjilan dilahan tersebut, kenapa dengan status Kota Madya masih kita temukan status tanah bengkok, dan saya pun bisa sebutkan diatas lahan itu ada PBB nya saya sebutkan nop nya tapi tidak keseluruhan, artinya saya hanya menegaskan bahwa saya memiliki bukti jejak digital kaitan dengan objek yang dimaksud.. NOP :36.75.752.003.XXXX.X itu nomor NOP Tanah BENGKOK DESA.. dengan status terhutang..berapa nilai terhutangnya? Ini jumlahnya..Rp.192.333.349.- berdasarkan tagihan tahun ini loh tahun 2022 dan pemkot tangerang apakah pernah bayar pajak bengkok desa ???

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Kali Ini dari Ombudsman RI dengan Penilaian Opini Kualitas Tertinggi Kategori A

Banten

“Ketidaksetaraan Pembangunan: Warga RW 008 Selapajang Jaya – Neglasari Kota Tangerang, Terus Berjuang dengan Tantangan dan Keterbatasan”

DKI

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Menjatuhkan Putusan PDTH Terhadap Ketua MK Anwar Usman

Tangerang Raya

Mayat Mrs X Ditemukan Di Kali Cisadane Tangerang Terdapat Luka-Luka Akibat Tindak Kekerasan

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK Samudra Nusantara

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan, Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Daerah

Ketua Yayasan Kudus 03 BKNP inisial S, Di Duga Merampas Hak Asuh Orang lain, Orang tua Asuh Dan Keluarga Keberatan

Banten

Setiap Tahun Ajaran Gejolak PPDB, Tokoh Pemuda Kecamatan Priuk Minta SMA Negeri 15 Lebih Bijaksana

Contact Us