Home / Banten / Hukum / Tangerang Raya

Sabtu, 3 Desember 2022 - 12:13 WIB

Hak – Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Setelah ramainya sejumlah aksi warga penggarap lahan di sirkuit motor cross selapajang jaya kota tangerang (01-12/2022),  Denny Granada selaku pengamat kota dan sebagai Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang kembali ungkap data mengenai dasar alas hak yang terdapat dalam kutipan buku C Desa Selapajang Jaya setelah terjadi pemisahan dari Desa Kedaung.

Hal yang menurut Denny Granada perlu informasikan secara luas kepada seluruh warga masyarakat di wilayah tangerang raya – banten, ” bahwa seharusnya pihak pemerintah kota tangerang tidak boleh lagi mengambil dan merampas hak hak milik penggarap lahan di kelurahan selapajang jaya , neglasari kota tangerang,.

Disebabkan hak hak para warga penggarap sudah mempunyai kepastian hukum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni UUD 1945 pasal 5 ayat (2), UU nomor 5/1960 , UU nomor 56 Prp/1960, UU nomor 1/1958, UU nomor 79/1958, UU nomor 10 Prp/1958 dan PP Nomor 224/1961 Jo. Perubahan 41/1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Apalagi dengan dasar alas hak dalam buku desa C selapajang, ” ditegaskan bahwa objek lahan tanah garapan sudah habis dibagi bagikan kepada pihak jurutulis, pencalang dan kabayan sebagai perangkat desa dan sampai dengan saat ini lahan tanah garapan dikelola warga masyarakat beserta pihak penggarap, ujar Denny

Terkait atas permasalahan Klaim sepihak Pemkot Tangerang diatas lahan tersebut, seyogyanya pihak pemerintah kota Tangerang tidak perlu lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum, diikarenakann sudah tidak ada lagi dasar hukum untuk mengambil hak yang sudah diberikan kepada jurutulis, pencalang serta kabayan.

“Denny pun sampai benar-benar dibikin bingung oleh Pemerintah Kota Tangerang, kenapa sih Pemkot Tangerang tidak mau belajar dari kesalahan yang sudah-sudah? Kok kesini nya malah memberikan contoh kesan yang tidak baik kepada warga masyarakat ???

“Apalagi ujar Denny terdapat keganjilan dilahan tersebut, kenapa dengan status Kota Madya masih kita temukan status tanah bengkok, dan saya pun bisa sebutkan diatas lahan itu ada PBB nya saya sebutkan nop nya tapi tidak secara keseluruhan, artinya saya hanya menegaskan bahwa saya memiliki bukti jejak digital kaitan dengan objek yang dimaksud.. NOP :36.75.752.003.XXXX.X itu nomor NOP Tanah BENGKOK DESA.. dengan status terhutang..berapa nilai terhutangnya? Ini jumlahnya..Rp.192.333.349.- berdasarkan tagihan tahun ini loh tahun 2022 dan pemkot tangerang apakah sudah pernah bayar pajak bengkok desa ???, tegas Denny (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Sengketa Aset Sekretariat GPDI Banten, Ketua Akrindo Berharap Terselesaikan Dengan Baik

Hukum

Oknum ASN Pemkab Karawang (AA) Ditetapkan  Tersangka, Namun Belum Ditahan

Cirebon

Satreskrim Polres Nias Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan, LSM GMICAK Apresiasi Ketegasan Polres Nias

Banten

Kriminalisasi Oknum Penyidik Polsek Tangerang dalam Penangkapan dan Penetapan Tersangka. 

Daerah

Dua ASN Humbahas Terciduk Penyalahgunaan Narkoba

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 71 Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon

Selama Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Pendidikan

DPD GNP Tipikor Kota Tangerang Awasi PPDB, Siap Laporkan Kecurangan ke Penegak Hukum