Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:08 WIB

Hubungan Kekerabatan dengan Jaksa, Terdakwa Pemalsu Uang Dituntut Ringan

IDN Hari Ini, Tangerang-  Dugaan praktik peradilan yang tidak adil kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sorotan publik kini tertuju pada kasus tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal), yang melibatkan terdakwa Tinengsih, yang dituntut hanya empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Citra Permata Sari.

Kasus yang disidangkan pada Senin malam, pertengahan Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB ini, menimbulkan polemik karena terdakwa diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan petinggi di institusi Kejaksaan.

Jaksa Citra ketika ditemui usai persidangan mengungkapkan, bahwa tuntutan ringan terhadap Tinengsih dilakukan berdasarkan arahan dari atasannya. “Arahan dakwaan dan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa, sesuai dan berdasar pada instruksi pimpinan Kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan. Namun pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya melepas tanggung jawab dan mengabaikan rasa keadilan publik.

Tuntutan ringan terhadap Tinengsih berdampak langsung pada terdakwa lain dalam kasus yang sama. Dalam dakwaan berantai, 12 terdakwa lain yakni Amung, Wiyanta, Engkus Kuswara, Zamaluddin, Deni, Asep, Herry, dan kawan-kawan, turut mendapat tuntutan ringan oleh Jaksa Asri Nurhayati, yakni masing-masing 7 bulan penjara.

Bahkan terdakwa Deden Riswanto, yang tercatat sebagai residivis, hanya dituntut 10 bulan penjara, padahal ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sumber internal menyebutkan bahwa solidaritas persahabatan dan relasi personal dalam penegakan hukum kerap membuat tuntutan hukum menjadi tidak proporsional.

“Jika satu orang dituntut ringan, yang lain otomatis ikut ringan. Karena perkara ini saling berkaitan, semacam ‘paket tuntutan.

Kasus ini berawal dari maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten di bawah pimpinan Mutiha Lumbangaol melakukan penangkapan terhadap Zamaluddin, pelaku jual beli uang palsu senilai Rp 15 juta, yang berlangsung di sekitar KFC Citra Raya, Cikupa, Tangerang.

Penyidikan pun meluas hingga ke wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.641 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, serta 14 item alat dan bahan cetak untuk memproduksi uang palsu.

Meskipun jaksa telah memberikan tuntutan ringan, para penasihat hukum terdakwa seperti Johan Kemas yang mendampingi Tinengsih, serta Pince Hariman dan Edi Juhaedi dari Posbakumadin yang mewakili terdakwa lainnya, tetap memohon agar majelis hakim yang diketuai Santosa memberikan vonis seringan-ringannya.

Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat sipil dan aktivis hukum untuk dilakukannya evaluasi internal di tubuh Kejaksaan. “Jika benar faktor hubungan kekerabatan menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan, ini sudah mencederai prinsip keadilan dan mempermalukan institusi penegak hukum,” tegas Deddy Purnomo dari LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG)

Share :

Baca Juga

Banten

DPC KGBN Kota Tangerang, Siap Sambut Capres Ganjar Pranowo

Daerah

Memperingati Hari Lahirnya Pancasila, Panwas Kecamatan Lintong Nihuta Gelar Upacara

TNI/ Polri

Nama 12 Polisi yang Dipecat Polrestabes Surabaya dan Pelanggarannya

Daerah

Penanganan Kasus Telur Ilegal Terkesan Tidak Transparan, Publik Soroti Lambannya Proses Hukum

Daerah

Pelepasan Purnasiswa SMP Negeri 1 Kaliwiro Tahun Ajaran 2025/2026, Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

Daerah

Kadis Ketapang Pertanian Tutup Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikana

Banten

Tim Verifikasi STBM Award 2023, Kunjungi Pemerintah Kota Tangerang

Daerah

Pelatihan Berbasis Kompetensi Pada Program Tata Kecantikan Di Kabupaten Samosir Tahap 2 Telah Selesai