IDN Hari Ini, Tangerang – Proses pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol JORR II ruas Kunciran–Cengkareng disinyalir sarat praktik kecurangan.
PT. Moderland Realty Tbk diduga melakukan rekayasa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Tangerang dengan melibatkan oknum Panitia Pengadaan Tanah (P2T), pejabat Pemkot, serta aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fakta Temuan di Lapangan
Pada Maret 2021, PT. Moderland Realty mengajukan permohonan penyerahan PSU melalui surat Nomor: 015/PP/Eks-Pemdat/III/2021. Perusahaan mengklaim menyerahkan lahan 71.499 m² melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap IX tertanggal 6 September 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama William Honoris dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Namun hasil penelusuran data ATR/BPN dan verifikasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius:
SHGB No. 00324/Cipete (18.196 m²)
Diklaim milik PT. Moderland Realty, padahal sudah masuk penetapan consignatie PN Tangerang No. 185/P.Cons/2019/PN Tng. Peta interaktif ATR/BPN menunjukkan luas bidang hanya 11.300 m² dan berlokasi di kawasan hunian Cluster Havana, bukan PSU.
SHGB No. 03277/Tanah Tinggi (2.040 m²)
Terbukti merupakan milik warga, bukan aset perusahaan.
SHGB No. 03000/Poris Plawad → berubah menjadi No. 02830/Poris Plawad Indah
Diduga terjadi rekayasa administrasi antara pengembang, oknum BPN, dan oknum Pemkot Tangerang.
Dugaan Modus Operandi
Pengembang diduga bekerja sama dengan oknum P2T dan pejabat Pemkot Tangerang untuk:
– Melakukan mark-up luas bidang tanah,
– Memanipulasi dokumen kepemilikan,
– Menyertakan sertifikat bermasalah atau fiktif sebagai PSU.
Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pembayaran ganti rugi tanah proyek tol serta menguntungkan pihak korporasi secara melawan hukum.
Analisis Hukum
Berdasarkan temuan, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
– Perbuatan melawan hukum,
– Memperkaya diri sendiri/korporasi,
– Menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkot Tangerang serta dugaan persekongkolan jahat sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP.
Kesimpulan Investigasi
Terdapat indikasi kuat bahwa penyerahan PSU oleh PT. Moderland Realty Tbk hanyalah rekayasa administrasi dengan menggunakan sertifikat fiktif, bermasalah, atau bahkan milik masyarakat. Kasus ini menyeret nama korporasi, pejabat Pemkot Tangerang, oknum P2T, serta aparat BPN.
Dengan adanya dokumen BAST Tahap IX sebagai dasar administrasi, dugaan praktik korupsi ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut atensi aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti. (T-Red)










