Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri / Uncategorized

Senin, 1 Desember 2025 - 07:43 WIB

Indikasi Korupsi Mengintai Proyek Tol JORR II: Moderland Realty Diduga Serahkan Aset Bodong

IDN Hari Ini, Tangerang – Proses pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol JORR II ruas Kunciran–Cengkareng disinyalir sarat praktik kecurangan.

PT. Moderland Realty Tbk diduga melakukan rekayasa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Tangerang dengan melibatkan oknum Panitia Pengadaan Tanah (P2T), pejabat Pemkot, serta aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fakta Temuan di Lapangan

Pada Maret 2021, PT. Moderland Realty mengajukan permohonan penyerahan PSU melalui surat Nomor: 015/PP/Eks-Pemdat/III/2021. Perusahaan mengklaim menyerahkan lahan 71.499 m² melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap IX tertanggal 6 September 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama William Honoris dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Namun hasil penelusuran data ATR/BPN dan verifikasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius:

SHGB No. 00324/Cipete (18.196 m²)
Diklaim milik PT. Moderland Realty, padahal sudah masuk penetapan consignatie PN Tangerang No. 185/P.Cons/2019/PN Tng. Peta interaktif ATR/BPN menunjukkan luas bidang hanya 11.300 m² dan berlokasi di kawasan hunian Cluster Havana, bukan PSU.HGB Nomor 00324/Cipete-Pinang Kota Tangerang

SHGB No. 03277/Tanah Tinggi (2.040 m²)
Terbukti merupakan milik warga, bukan aset perusahaan.

SHGB No. 03000/Poris Plawad → berubah menjadi No. 02830/Poris Plawad Indah
Diduga terjadi rekayasa administrasi antara pengembang, oknum BPN, dan oknum Pemkot Tangerang.

Dugaan Modus Operandi

Pengembang diduga bekerja sama dengan oknum P2T dan pejabat Pemkot Tangerang untuk:

– Melakukan mark-up luas bidang tanah,

– Memanipulasi dokumen kepemilikan,

– Menyertakan sertifikat bermasalah atau fiktif sebagai PSU.

Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pembayaran ganti rugi tanah proyek tol serta menguntungkan pihak korporasi secara melawan hukum.

Analisis Hukum

Berdasarkan temuan, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

– Perbuatan melawan hukum,

– Memperkaya diri sendiri/korporasi,

– Menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkot Tangerang serta dugaan persekongkolan jahat sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP.

Kesimpulan Investigasi

Terdapat indikasi kuat bahwa penyerahan PSU oleh PT. Moderland Realty Tbk hanyalah rekayasa administrasi dengan menggunakan sertifikat fiktif, bermasalah, atau bahkan milik masyarakat. Kasus ini menyeret nama korporasi, pejabat Pemkot Tangerang, oknum P2T, serta aparat BPN.

Dengan adanya dokumen BAST Tahap IX sebagai dasar administrasi, dugaan praktik korupsi ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut atensi aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti. (T-Red) 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Kades Kecamatan Pollung

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Panen Jagung Ketahanan Pangan

Daerah

Pemkab Humbahas Jalin Keja sama Dengan USU Tri dharma Perguruan Tinggi

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Obyek Wisata dan Jalur Menuju Obyek Wisata 

Daerah

Truk Bermuatan Pupuk Terjun ke Jurang di Kaliwiro, Sopir Selamat

Uncategorized

Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba.

Daerah

IKA PMII Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Indramayu

Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang APBD Kota Gunungsitoli, serta Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026