Home / DKI / Hukum / TNI/ Polri

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:25 WIB

Isak Tangis Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

IDN Hari Ini, Jakarta – Moment menahan isak tangis Richard Eliezer Pudihang Lumiu eks ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, saat dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan majelis hakim menilai, bahwa polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga  Tinjauan Bupati Humbahas Keparlilitan Terkait Pembangunan Jalan Dolok Sanggul-Parlilitan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Mendengar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Seketika ruangan sidang penuh dengan gemuruh sukacita dan Richard Eliezer tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Baca Juga  Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

Vonis Richard Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Resmi Membuka, Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing SD Dan Tingkat SMP

Ditempat terpisah, pihak orang tua Bharade Richard Eliezer mengucapkan segala puji syukur kepada Tuhan serta rasa terima kasih atas dukungan warga masyarakat indonesia dan terutama sekali kepada Menkopolhukam bapak Mahfud MD yang selama ini selalu memberikan saran dan pendapatnya atas hasil vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, ungkapnya (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Silaturahmi dengan ICMI, Kapolresta Cirebon Siap Perkuat Sinergitas dengan Cendekiawan

Cirebon

Polsek Talun Lakukan Pembinaan Kepada Pelajar Yang Diduga Akan Terlibat Tawuran

Cirebon

Minimalisir tindak kejahatan, Polres Cirebon Kota gelar KRYD, patroli kewilayahan

Daerah

Dalam Tempo Singkat, Bripka Fery Dachi Pimpin Tim Tangkap Pelaku Pembunuhan Sitoolo Laia

Banten

Kapolres dan Wartawan di Tangerang Tanda Tangani Fakta Integritas Stop Tindak Kekerasan

Cirebon

Berikan Pelayanan Keamanan Dan Kenyamanan Pemudik, Personil Pos Pelayanan Rest Area Km 228 A, Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalin Dan Himbauan Kepada Pemudik.

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

Cirebon

Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas se-Ciayumajakuning Ikuti Bimtek di Polresta Cirebon