Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 22 Januari 2024 - 21:40 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil ungkap misteri penemuan mayat yang terbungkus kain di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tersebut berawal dari penemuan jenazah yang terbungkus kain sprei dan terikat di Sungai Wangan Ayam pada Rabu (10/1/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, warga yang menemukan jenazah tersebut segera melaporkannya ke Polsek Susukan kemudian diteruskan ke Polresta Cirebon. Sehingga petugas pun segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan lebih lanjut terkait perisitwa tersebut.

“Hasilnya, ternyata jenazah ini merupakan wanita berinisial OP korban KDRT yang dilakukan suaminya sendiri hingga meninggal dunia. Sedangkan tersangka berinisial MM (20), dan keduanya merupakan suami istri asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus MM di Kuta, Bali, pada Senin (15/1/2024). Pasalnya, usai menghabisi nyawa istrinya tersangka langsung kabur ke Rembang Jawa Tengah, sebelum akhirnya diamankan di Pulau Bali. Saat ini, pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Terutama mengenai indikasi keterlibatan pihak lain saat tersangka menghabisi nyawa istrinya kemudian mengikatnya dengan tali dan dibungkus kain lalu membuangnya ke Sungai Wangan Ayam yang akhirnya jenazahnya ditemukan tiga hari kemudian. Ia mengakui, dari pengakuan tersangka aksi tersebut dilakukan seorang diri.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa MM melukai korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia kemudian membuang jenazahnya ke sungai. Kami juga menyita barang bukti berupa kain seprei dan tali yang digunakan membungkus jenazah korban, pisau, golok, pakaian, buku nikah, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Selain itu, tersangka juga mengakui nekat menghabisi nyawa korban karena kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri. Bahkan, MM yang dikenal sebagai sosok cemburuan menghabisi nyawa istrinya sendiri meski mereka telah memiliki anak berusia 11 bulan yang setelah kejadian anak tersebut dititipkan ke orang tua korban.

“Dari hasil pemeriksaan MM sehari-hari bekerja serabutan dan menikah dengan korban sejak 2021. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Jalin Keakraban Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Obyek Wisata dan Jalur Menuju Obyek Wisata 

Metropolitan

Program PTSL Kelurahan Kapuk Cengkareng Diduga Pungli Dan Sertifikat Tak Kunjung Jadi

Cirebon

Personil Pos PAM Bunder Polresta Cirebon, Sigap Bantu Korban Kecelakaan

DKI

Kasdim 0503/JB Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Daerah

Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun Humbahas Ke -21 Diawali Rapat Pari Purna DPRD, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Merdeka Doloksanggul

Daerah

Kajari Humbahas Irup Penurunan Bendera Merah Putih

Budaya

Bupati Humbahas Hadir Dalam Penutupan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Tingkat SD Dan SMP Tahun 2023.