Home / Tangerang Raya

Senin, 8 November 2021 - 00:02 WIB

Jajaran Polsek Pasar Kemis,Berhasil Tangkap Begal Ojeg Online.

Kab.Tangerang, IDN Hari Ini – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MRH (21) warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MRH dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi Online.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi,saat pres Rilis,di halaman Polsek Pasar kemis, menerangkan, peristiwa itu terjadi di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021).

“Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 11 malam. Saat situasi jalanan cenderung sepi,” kata Maryadi saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).
Maryadi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, awalnya tersangka memesan taksi online melalui aplikasi di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka meminta diantar ke wilayah Sindang Jaya atau wilayah Pasar Kemis.


Tanpa curiga, korban mengantar tersangka hingga melewati titik antar sejauh kurang lebih 3 kilometer. Kemudian, tersangka meminta korban memutar balik dengan alasan titik tujuan terlewat. Setelah memutar balik sekitar 1 kilometer, tersangka meminta korban memasuki sebuah gang.
“Namun korban menolak karena berdasarkan pengamatannya, gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat,” terang Maryadi.


Pada saat itu, tersangka berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan. Setelah diterangkan, tersangka melakukan gestur seolah akan mengambil uang di dalam tas. Tersangka yang duduk di samping kemudi, tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.
“Kemudian terjadi bergelumunan di dalam mobil. Korban yang terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan,” ucapnya.
Beberapa warga kemudian menghampiri mobil itu. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Namun korban akhirnya berhasil keluar dari mobil. Pada saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi.
“Petugas pun langsung mengamankan tersangka. Juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau,” papar Maryadi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. Sementara itu, kondisi korban berangsur membaik.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP,” tandasnya.
(Ifhamholid)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kelurahan Blendung Diduga Terima Suap Di Saat Pembebasan Lahan Modal Transportasi Bandara Soeta

Banten

Sidang Korupsi Retribusi TPI Cituis, Kejanggalan Aneh Mengemuka di Fakta Persidangan PN Tipikor Serang

Banten

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???

Banten

TERNYATA Klaim Tanah Sepihak Oleh Pemerintah Kota Tangerang, TANAH YANG BERMASALAH.…

Banten

Gugatan Rakyat Tidak Berjalan, Saat Negara Mulai Lakukan Audit dan Ada Apakah dengan PIK 2

Banten

Cikal Bakal PT Angkasa Pura Solusi, Jejak Langkah Ekspansi Anak Usaha BUMN Milik PT. Angkasa Pura II

Banten

Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

Banten

Legalitas Aset PSU Modernland Disorot, Kejati Banten Diminta Ungkap Skandal Perkara Perubahan Lokasi Tanah