Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:10 WIB

JPU Tuntut Suparman Harsono 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tidak Penuhi Unsur Pidana

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Suparman Harsono, terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menjerat terdakwa Suparman Harsono dengan Pasal 372 jo 378 KUHP terkait dugaan penggelapan dalam hubungan kepercayaan, pada hari ini Jumat(11/07/2025)

M. Syiban SH MH selalu tim kuasa hukum Suparman Harsono, menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sengketa yang menjadi dasar perkara ini seharusnya ditempuh melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.

“Ini murni sengketa perdata yang timbul dari hubungan kontraktual, adanya kesepakatan dagang, penyerahan objek, hingga potensi wanprestasi. Sangat jelas bahwa ranahnya bukan pidana,” ujar M. Syiban SH MH di luar persidangan.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyebutkan bahwa objek yang disengketakan merupakan bagian dari warisan mendiang Rudi Chan. Oleh karena itu, ahli waris Rudi Chan secara otomatis mewarisi hak dan kewajiban hukum almarhum, termasuk piutang maupun utang. Dalam konteks ini, perselisihan atas hak tagih atau aset warisan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi secara hukum pidana.

“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan hak waris, maka seharusnya menempuh gugatan wanprestasi atau gugatan waris melalui Pengadilan Perdata atau Pengadilan Niaga. Pasal 832 dan 833 KUHPerdata telah mengatur dengan jelas mekanisme peralihan hak waris,” tambahnya.

Terhadap hal yang menjadi dasar tuntutan oleh JPU Kejari Kota Tangerang juga mendapatkan sorotan tajam dari Deddy Purnomo selalu Aktivis dari LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa(KIPANG) yang selalu hadir dipersidangan.

Deddy pun memperingatkan kepada pihak Kejaksaan, bahwa penggunaan hukum pidana dalam konteks sengketa waris bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Disebabkan pemberatan melalui jalur pidana atas konflik keperdataan, dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan membuka peluang terjadinya abusive prosecution, tegas Deddy

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Kejari Indramayu

Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Bersama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional Di Perumahan Lavon – Kab. Tangerang

Cirebon

Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Daerah

Klarifikasi Mengenai Isu Kawasan Hutan di Kaliwiro Wonosobo

Banten

Sederhana Bermakna, Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas di SDN Sindang Panon ll Tahun Ajaran 2025

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Plumbon

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

Banten

KITA-PD Tangerang Raya, Ambil Sikap Kasus Pencemaran Air oleh PT. Panca Kraft Pratama di Tangerang