Indonesiahariini.com Tulungagung 09/11/2021,,Dalam pembagunan disegi Pemerintahan tentunya tidak terlepas dari Musyawarah,Perencanaan hingga pelaksanaan yang mana peran serta masyarakat sangatlah Utama.Suatu misal kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Parsitipatif yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanggunggunung pada hari Selasa (09/11/2021)
Yang mana dasar pelaksanaannya sesuai dengan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang keuangan Desa serta Peraturan Bupati Tulungagung nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa
Hadir dalam kegiatan meliputi DPMD Kabupaten Tulungagung serta Camat Tanggunggunung selaku Narasumber,Kepala desa Sekecamatan Tanggunggunung,Sekdes Sekecamatan Tanggunggunung hingga seluruh Kepala dusun sekecamatan Tanggunggunung.
Adapun maksud dan tujuan sebagai mana yang diungkapkan oleh Matyani selaku Sekcam Tanggunggunung yang juga merangkap sebagai ketua panitia penyelengara kegiatan,”Kegiatan ini untuk mempermudah para aparatur desa dalam pengelolaan dan pengembangan berskala lokal desa,menertibkan pemerintah desa dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan desa sehingga dapat terlaksana tepat waktu sesuai dengan progres dan siklus pelaksanaan pembangunan,menambah pengetahuan kapasitas aparatur desa terhadap perencanaan pembangunan desa agar sesuai dengan implementasi peraturan perundang – undangan”,tegasnya
Matyani juga menambahkan bahwasanya kegiatan ini terselengara mengunakan Dana APBD,”Yang jelas anggaran yang digunakan dalam kegiatan ini adalah APBD Tulungagung tahun Anggaran 2021″.pungkas……Yp/Ksk