Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

Ketua Fraksi NasDem DPRD Nias Angkat Bicara, Soal Dugaan Kasus RSU Pratama Kelas D

IDN Hari Ini, Nias– Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu, angkat bicara terkait kabar pemanggilan sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengenai proses pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias.

Menurut Yosafati Waruwu, apabila benar mantan pimpinan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024, yakni Sabayuti Gulo dan Alinuru Laoli, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, maka langkah tersebut dinilai tepat dan patut diapresiasi.

“Menurut saya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan hal yang sangat tepat dan patut diapresiasi. Keterangan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 akan menguak permasalahan hukum menjadi terang benderang tentang siapa yang mengendalikan dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Yosafati.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 tidak pernah menerima surat permohonan dari Bupati Nias terkait pembahasan maupun persetujuan relokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D dari Desa Lasara ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Yosafati juga membantah adanya opini yang menyebut DPRD telah menyetujui perpindahan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan kebohongan publik.

“Bila ada propaganda dan rumor seolah-olah DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024 telah menyetujui relokasi atau perpindahan lokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias, itu adalah kebohongan publik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan DPRD harus diawali dengan surat permohonan resmi dari kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna. 

Setelah itu, pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi melakukan rapat agenda, dilanjutkan pembahasan di Badan Musyawarah hingga penerbitan undangan rapat paripurna.

Namun, menurutnya, seluruh tahapan tersebut tidak pernah terlaksana karena pemerintah daerah disebut tidak pernah menyampaikan surat permohonan pembahasan kepada DPRD.

“Tidak mungkin ada persetujuan tanpa rapat paripurna dan tidak akan ada rapat paripurna maupun pembahasan pemerintah bersama DPRD tanpa surat permohonan dari Bupati Nias. Hal itu kemustahilan,” katanya.

Atas dasar itu, Yosafati menilai seluruh proses perpindahan lokasi pembangunan RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias hingga pelaksanaan pembangunan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan tanggung jawab penuh 

Pemerintah Kabupaten Nias.

Ia berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut secara objektif agar tidak terjadi penghakiman opini maupun pembelokan isu, baik secara politik maupun hukum.

“Hal ini penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penghakiman dalam berpendapat maupun pembelokan opini baik secara politik maupun secara hukum,” tutupnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyebaran Video Editan yang Mengubah Konteks aslinya Di Akun Facebook Milik Teori Buuloo, Resmi dilaporkan Darwis Zendrato di Polres Nias

Daerah

Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

Daerah

Memonitoring Pembangunan Jalan Pollung -Batu Mardinding, Bupati Humbahas Tegaskan Harus Benar Dan Sesuai Spesifikasi.

Daerah

Diskominfo Indramayu Gelar Desk dan Validasi Penyusunan Masterplan Smart City 2025

Daerah

Jadwal Peresmian SPPG Dapur MBG Sirisirisi, Diduga Disabotase 

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

Daerah

Fantastis!!! Biaya Perjalanan Dinas Di Dinkes Tulungagung Capai 25 Miliar Rupiah

Banten

Revisi Perda Miras dan Prostitusi, DPRD Kota Tangerang Buka Kotak Pandora Baru