Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:45 WIB

LSM KCBI Kepulauan Nias Tanggapi Isu Perdagangan Manusia Libatkan WNA Tiongkok: Belum Ada Bukti Ditemukan

IDN Hari Ini, Nias — Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, angkat bicara menanggapi isu dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam sindikat perdagangan manusia di wilayah tersebut.

Helpin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Imigrasi dan Kepolisian, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut.

“Pihak Imigrasi telah menjelaskan kepada kami sebanyak dua kali bahwa tidak ada dokumen ilegal yang ditemukan pada WNA asal Tiongkok tersebut,” ujar Helpin kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Isu ini mencuat setelah adanya keluhan dari pihak keluarga seorang gadis asal Nias Utara yang mempertanyakan keabsahan dokumen identitas WNA tersebut, seperti perbedaan nama pada visa dan paspor serta ketidaksesuaian tanggal dan bulan lahir.

Helpin mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi juga telah mengirim surat ke Kedutaan Besar Tiongkok dan saat ini masih menunggu tanggapan resmi.

Selain itu, kedua belah pihak, termasuk orang tua dari gadis yang bersangkutan, telah dipertemukan dan mendapat penjelasan langsung dari pihak Imigrasi.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Intelkam Polres Nias, dan hasilnya belum ditemukan adanya keterlibatan WNA tersebut dalam dugaan perdagangan manusia,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Helpin turut menanggapi informasi dari pihak ketiga yang mendampingi keluarga sang gadis, yang sempat menyatakan bahwa ibu dari gadis tersebut memiliki gangguan kejiwaan. Namun, setelah berbicara langsung, Helpin menyebut tidak menemukan indikasi tersebut.

“Saat berbincang dengan si ibu, pembicaraannya terlihat normal, tidak menunjukkan gejala gangguan kejiwaan,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Helpin berharap agar isu ini tidak semakin melebar di tengah masyarakat dan meminta pihak Imigrasi maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut secara profesional dan transparan.

Ia juga menyayangkan adanya perubahan sikap dari pihak ketiga yang sebelumnya sepakat untuk menempuh jalur penyelesaian damai.

“Awalnya kita sepakat untuk menyelidiki bersama isu-isu ini dan melanjutkan kesepakatan agar pernikahan bisa terwujud, tapi kenyataannya justru berubah arah,” tutur Helpin.

Lebih lanjut, ia menduga adanya kesalahpahaman terkait dokumen WNA Tiongkok disebabkan oleh penerjemahan yang tidak dilakukan oleh penerjemah bersertifikat resmi.

“Buktinya pihak Imigrasi menyatakan bahwa dokumen WNA asal Tiongkok tersebut sah dan legal,” pungkasnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujudkan Sitkamtibmas, Polres Humbahas Gelar Rakor Linsek

Daerah

Wakil Wali Kota Gunungsitoli Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Natal Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbahas

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Curas

DKI

Langkah – Langkah Pulihkan Kepercayaan Publik, Ketua Mahkamah Agung Gelar Refleksi Kinerja Di Awal Tahun 2023

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Yang Dipimpin Mendagri

Daerah

Peringatan HUT RI ke-81 di Desa Panyidangan Kulon Berlangsung Meriah, Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Cirebon

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beber, Langkah Tegas Cegah Bencana dan Pelanggaran Hukum