Home / Hukum

Minggu, 3 April 2022 - 07:00 WIB

Mandek 14 Tahun, PAKSA Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp. 2 Milyar di Nias

Jakarta, IDN Hari Ini – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.199.000.000.

Sekretaris Eksekutif PAKSA Rakyat Nias Helpianus Gea di Gedung KPK, Jumat (1/4/2022), mengatakan supervisi kasus dugaan korupsi kegiatan Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan tersebut untuk mengungkapkan siapa pihak yang terlibat.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Nias melaksanakan kegiatan rutin "Jumat Berkah"

“Kasus dugaan korupsi Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan Jalan Menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Nias sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : POL-lidik/427/VIII/2008 Reskrim tanggal 25 Agustus 2008. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut,” ujar Helpi.

Baca Juga  Eva Andryani Pimred Aneka Fakta Propamkan Oknum Polisi ke Mabes Polri

Dia menuturkan, dalam kasus itu adapun pihak yang diduga kuat terlibat yakni Mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nias Tahun 2008 Ir. Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli dan Direktur PT Untario Metalindo.

“Harapan kita KPK dapat sesegera mungkin mensupervisi kasus ini, apalagi sebelumnya telah dilakukan ekspost antara penyidik Polres Nias dengan pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebagaimana surat Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Bahkan Inspektorat Kabupaten Nias telah menyampaikan hasil audit kepada penyidik Polres Nias,” terangnya.

Baca Juga  Polres Nias Evakuasi Mayat Yang temukan Di dalam Rumah Di kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli

Pihak KPK RI melalui bagian pengaduan masyarakat mengatakan, laporan dari LSM PAKSA ini akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku. Sementara saat dimintakan untuk menemui Humas KPK, pihaknya menyampaikan bahwa sejak covid-19 pelayanan tatap muka di KPK dibatasi dan selanjutnya dapat berkoordinasi melalui kontak layanan pengaduan masyarakat.

(AN)

tag: Hukum,KPK, Korupsi, Nias

Share :

Baca Juga

Cirebon

Lebaran 2024, Bhabinkamtibmas bungko Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota, Terima apresiasi jaga Kamtibmas

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

DKI

Kodim 0503/JB Bersama Polres Metro Jakarta Barat Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Jaya 2024

Cirebon

Police Goes To School, Kapolsek Talun Berikan Bimbingan dan Penyuluhan Kepada Pelajar

Hukum

Polres Nias Ungkap Kasus Pembongkaran Gedung SD Negeri 074039 Tandrawana Gunungsitoli

Cirebon

Jalin Keakraban Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Banten

Sidang Gugatan JORR 2: Saksi PT Modernland Realty Jelaskan HGB 03000/Poris Plawad dengan Adanya Perubahan NIB 00144

Banten

Ungkap Skandal PSU Perumahan PT. Modernland Realty Tbk di Kota Tangerang, Tanah Milik Keluarga Ahliwaris H.Rodjali Dicaplok untuk Jalan Toll JORR 2 JKC