Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri / Uncategorized

Jumat, 1 Desember 2023 - 14:38 WIB

Selama September – November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap narkoba dari mulai jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 35 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan September – November 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta obat keras terbatas,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan, 28 dari 31 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas yang telah diungkap tersebut masih dalam tahap penyidikan. Terdiri dari 7 kasus sabu-sabu, 2 kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas.

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, pipet, handphone, sepeda motor, 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat kerat terbatas terdiri dari 5.865 butir Trihexyphenidyl, 2.564 butir Tramadol, serta 3.604 butir Dextro.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai mahasiswa hingga wiraswasta,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Semarakkan HUT Humbahas, Bupati Humbahas Lepas Lomba Lari 5K Tingkat SMP/SLTA

Daerah

Wabup Indramayu Lepas 445 Calon Jemaah Haji Kloter 19

Cirebon

49 Warga Kabupaten Cirebon, Bikin SIM Bayar Pakai Sampah

Daerah

Pengucapan Sumpah/ Janji PAW Anggota DPRD Kota Gunungsitoli An. Theodore Hulu, S.Pd

DKI

Dinas SDA DKI Diduga Langgar Aturan, Ganti Rugi Lahan Ratusan Miliar Dibayarkan Saat Sengketa Masih Berjalan

Daerah

Citra Dandim 0213/Nias Tersandera Dugaan Ulah Oknum TNI di SPBU Gunungsitoli

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Gelar Rapat Koordinasi, Tindaklanjuti Kelangkaan BBM di Seluruh SPBU

DKI

Ujian Disertasi Debby Natalia di Universitas Jayabaya, Bahas Rekonstruksi Kontrak Karya Pertambangan untuk Keadilan Mineral