Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 22:52 WIB

Mantan Kades Gembong Ahmad Hudori, Cabut Surat Keterangan Terkait Skandal Mafia Tanah

IDN Hari Ini, Tangerang — Sidang perkara nomor : 78/Pdt.G/2025/PN Tng terkait atas dugaan skandal mafia tanah di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mengungkap fakta baru di pengadilan negeri tangerang. (12/11/2025)

Mantan Kepala Desa Gembong periode 2013–2019, Ahmad Hudori, menyampaikan pernyataan resmi terkait pencabutan sejumlah dokumen yang pernah diterbitkannya pada tahun 2018.

Dalam pernyataannya, Ahmad Hudori secara tegas mencabut Surat Keterangan Kepala Desa Nomor: 4068/PTSL/DS68/XI/2018 tertanggal 9 November 2018, serta surat kesaksian yang juga dibuat pada tanggal yang sama.

Hudori menjelaskan, pencabutan surat-surat tersebut dilakukan karena adanya kekhilafan saat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Pada saat itu, permohonan diajukan oleh H. Sukma Wijaja Abbas bersama anaknya, Hedy Wijaya, hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03301 Tahun 2018 atas nama H. Sukma Wijaja Abbas.

Namun, berdasarkan penelusuran data di arsip Kantor Desa Gembong, diketahui bahwa objek tanah dimaksud sebenarnya merupakan milik H. Abu Saleh, dengan alas hak Girik C Kohir nomor : 16, Persil: S.17, sebagaimana tercantum dalam Daftar Himpunan Keterangan Pajak (DHKP). Saat ini, tanah tersebut masih dikuasai oleh ahli waris H. Abu Saleh.

“Atas kekhilafan tersebut, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para ahli waris H. Abu Saleh,” ujar Ahmad Hudori dalam bukti surat pernyataannya yang disampaikan kehadapan majelis hakim.

Menurut salah satu kuasa hukum dari ahli waris H. Abu Saleh, Erickson Tua Sianturi SH menyampaikan bahwa fakta ini menambah daftar panjang dugaan praktik manipulasi dokumen pertanahan dalam perkara yang disebut-sebut sebagai bagian dari skandal mafia tanah di wilayah Balaraja, pungkasnya

Sidang lanjutan perkara kasus ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dalam Rabu pekan depan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lucky Hakim Kembali Bahas Rencana Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Indramayu-Kertajati

Daerah

Bukber dan Santunan Bersama GAPENSI, Pemkab Indramayu Eratkan Kebersamaan

Daerah

Outbound Forum Anak Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Cirebon

Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Siswa Diduga Terlibat Tawuran

Daerah

LSM KCBI Kepulauan Nias Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Sekretariat DPRD Gunungsitoli, Kejaksaan Mulai Selidiki

Nasional

Menkominfo:  kolaborasi Antar Industri Pers Upaya Diversifikasi Produk Media,

Banten

KITA-PD Tangerang Raya, Ambil Sikap Kasus Pencemaran Air oleh PT. Panca Kraft Pratama di Tangerang

Nasional

Dugaan Kuat Reshuffle Kabinet Hari Ini Menguat