Home / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Mengapa Kerugian Negara Belum Diungkap? Ketua FARPKeN Soroti Kinerja Kejari Gunungsitoli

IDN Hari Ini, Nias- Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama di Kabupaten Nias menuai sorotan publik.

Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang belum mengungkap besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan dinilai belum transparan terkait nilai kerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara.

Hingga kini, informasi yang disampaikan hanya sebatas keberadaan dua alat bukti.

Ketua FARPKeN, Edward Lahagu, menyatakan pihaknya mendukung langkah kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui besaran kerugian negara.

“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengusut kasus ini. Tetapi masyarakat juga berhak tahu berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Edward.

Ia merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, termasuk hasil audit kerugian negara dalam perkara korupsi.

Menurutnya, ketidaktransparanan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. FARPKeN bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Kejari Gunungsitoli pada 1 April 2026, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Kenapa informasi ini tidak dibuka ke publik? Apakah UU KIP tidak berlaku di Kejari Gunungsitoli?” tambahnya.

FARPKeN juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan akses informasi. Disebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli sempat memberikan penjelasan kepada Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe, namun tidak secara terbuka kepada seluruh media.

Sementara itu, Kasi Intel Ya’atulo Hulu menjelaskan bahwa para tersangka diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan RSU Pratama, serta tidak memeriksa kondisi fisik proyek di lapangan, sehingga banyak pekerjaan tidak terlaksana.

Terkait surat dari FARPKeN, pihak kejaksaan menyebut bahwa dokumen tersebut telah diteruskan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) sesuai disposisi Kajari.

“Surat sudah masuk ke Pidsus, jadi penanganannya langsung ke sana,” ujar Ya’atulo.

Namun, dari pantauan awak media, belum adanya respons resmi terhadap surat tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan komitmen transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian luas ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Daerah

Bupati Samosir Mengadakan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Guna Mengantisipasi Keterbatasan Pupuk Kimia

Daerah

Siswa Humbang Hasundutan Meraih Juara 1 Karate di Kajati-SUP Cup II

Daerah

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

Daerah

Dugaan Tebang Pilih di Kejari Gunungsitoli, FARPKeN Siap Tempuh Jalur Komisi Informasi hingga DPR RI

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Menghadiri Rakor Terbatas Percepatan Pencegahan Stunting di Medan

Daerah

Bupati Humbahas Buka Festival Marende, Ajak Masyarakat Hadir Dan Bernyanyi Bersama

Daerah

Dugaan Karcis Ilegal Pihak Management PT Pelindo Gunungsitoli Terduduk Diruang Tunggu Satreskrim Polres Nias, Humas Elingkari Hulu Hindari Media