Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Sumut

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:12 WIB

Kurang Pengawasan, Taman Ya’ahowu Kota Gunungsitoli Dijadikan Ajang Mesum Kaum Muda-Mudi Dimalam Hari.!!

IDN Hari Ini, Nias -Keberadaan Taman Ya’ahowu Gunungsitoli saat ini menjadi lokasi strategis bagi kalangan masyarakat Kota Gunungsitoli bisa menikmati paru-paru Kota, sebagai ruang terbuka hijau dan juga dihiasi pemandangan indah Lautan Bebas dan juga dimanfaatkan sebagai sarana bermain anak bersama kelurga.

“Bagi kelurga yang berkunjung dilokasi ini, sangat terhibur dengan pemandangan Laut Bebas, Hijau Pepohonan, Selfi dan bisa menikmati berbagai rasa khas makanan jajanan malam yang telah disediakan penjual disekitar area taman. Tak heran apabila pada sore hari, kawasan ini sangat ramai dikunjungi orangtua beserta anak-anaknya.

Namun, sangat disayangkan dengan keberadaan taman yang seharusnya ramah anak, seringkali dicoreng oleh kaum muda-mudi yang sedang dimabuk asmara berbuat tidak senonoh. Kejadian ini sering terlihat baik siang dan diwaktu malam hari membuat sejumlah pengunjung Taman Ya’ahowu Kota Gunungsitoli mengerutkan dahi dan geleng-geleng Kepala, dengan melihat fenomena itu jelas nyata didepan matanya.

Seperti tangkapan kamera Handphone awak media Kamis (08/08/2024), sekira pukul 20:25 Wib malam terlihat sepasang kekasih sedang dimabuk asmara duduk ditempat gelap berduaan dipojok taman arah Utara sedang asik bercumbu, bermesraan, berpelukan dan sesekali Pria itu mencium wanita kekasihnya tak ayal terkadang sitangan Pria menghilang masuk kedalam baju wanita tersebut, mereka sedikit pun tak merasa malu dengan keberadaan kehadiran pengunjung lainnya.

“Kesempatan tersebut terbuka kepada pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara, ditaman Ya’ahowu Gunungsitoli disebabkan salah satunya fasilitas penerangan lampu sangat minim kearah pojok Laut ditambah pepohonan kayu yang rindang semakin gelap.

Ditempat yang sama salah seorang pengunjung, inisial SG mengatakan kepada awak media pada hari Rabu (07/08/2024) malam itu, ia sempat memergoki adanya pasangan kekasih pelajar berbuat tak senonoh dipojok arah Utara. Saat itu, ia berkunjung bersama kelurga ditaman Ya’ahowu, seperti biasa saat sore hari, kondisi taman pada saat itu agak sepi kesempatan itu dimanfaatkan dua pasang sejoli tersebut,” ungkapnya.

Sejurus kemudian, sekira pukul 21:00 Wib lewat arah sebelah Selatan terlihat pemandangan yang lebih parah lagi sepasang kekasih diduga masih berstatus mahasiswa disalah satu Universitas di Gunungsitoli duduk dipangku oleh pria/pacarnya, rok wanita itu terangkat keatas sedang melakukan aktifitas tidak senonoh. Ironisnya, pasangan remaja tersebut masih mengunakan seragam yang sama, rok wanita warna hitam baju kemeja putih,” katanya.

“Lebih lanjut SG mengatakan, ia bersama pengunjung lainnya sempat heran melihat muda-mudi tersebut berani berbuat mesum di tengah keramaian. Sejumlah pengunjung yang geram melihat, mengambil foto aktifitas kedua remaja tersebut meski dari kejauhan.

“Saya paham, hal tersebut merupakan privasi, tapi kan ini tempat umum pengunjung mayoritas anak-anak dan orangtua. Rasanya tidak etis, apalagi masih pelajar generasi penerus dan membuat malu-maluin orangtua, mereka ini sedikit pun tidak merasa malu, bagaikan pepatah mengatakan Dunia hanya milik kita berdua. Seakan-akan orang yang berada di sekitarnya tidak ada,” imbuhnya.

Menurutnya, tak hanya sekali dua kali memergoki kejadian tidak senonoh semacam ini. Ia berharap, Petugas Sat Pol PP Kota Gunungsitoli hendaknya Standby menertibkan keadaan pengunjung ditaman Ya’ahowu Gunungsitoli, karena kawasan ini sangat rawan mesum bagi kalangan remaja yang tidak memandang keramaian dan tidak peduli dengan Adat Istiadat Budaya Ono Niha.

Tambahnya, Sat Pol PP Kota Gunungsitoli hanya bernyali setiap sore mengusir dan menertibkan para ibuk-ibuk pedagang kaki lima di pasar beringin yang hanya mencari sesuap nasi dari hasil jual beli mereka untuk menyambung hidup bersama kelurga,“ tutupnya.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP Menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman umum dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Terkait poin diatas awak media ini belum dapat mengkonfirmasi Kasat Sat Pol PP Kota Gunungsitoli, namun dalam waktu dekat segara ditemui.(Syga)

Share :

Baca Juga

Daerah

“Groundbreaking” Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Pilot Project New Posyandu di Kabupaten Humbahas dipusatkan di Tarabintang

Daerah

Acara Perayaan Hari Natal di GKJ Wonosobo Pepatan Kaliwiro

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Kapolsek

Daerah

Bupati Humbahas Menerima Penghargaan Dari DPC Gerindra, Terkait Apresiasi Penanganan Bencana Alam di Kabupaten Humbahas

Daerah

Soroti Carut-Marut Perizinan Bangunan Gedung, Oknum Satpol PP Diduga Jadi “Operator” di Balik Layar

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Arahan kepada Bhabinkamtibmas

Cirebon

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled: Respon Cepat 110 Polsek Pabuaran

Cirebon

Aneh Tapi Nyata: BRI KCU Sumber – Cirebon Disesalkan Warga, Atas Pembatasan Layanan Maksimal 40 Nasabah Usai Lebaran