IDN Hari Ini, Tangerang– Harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dengan cepat tampaknya masih jauh dari panggang api.
Praktik birokrasi yang lamban dan berbelit-belit diduga masih kental terjadi di dalam tubuh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Salah satu contoh konkretnya terlihat dari pelacakan berkas ekspedisi nomor 186459 yang nasibnya terkatung-katung hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan akhir yang pasti.
Berdasarkan data rekam jejak digital pengurusan berkas tersebut, proses administrasi ini sudah dimulai setidaknya sejak Maret 2026. Namun, hingga bulan Agustus 2026, status sertifikat tersebut masih tertahan di tahapan internal penyerahan berkas antar-pejabat, tanpa ada tanda-tanda sertifikat fisik siap diserahkan kepada pemohon.
Terjebak ‘Pingpong’ Birokrasi Pejabat yang Sama
Hal yang paling menyita perhatian dan memicu pertanyaan publik adalah pola mutasi berkas yang terjadi sepanjang tanggal 13 Agustus 2026.
Dalam rentang waktu hanya beberapa menit, berkas tersebut berputar-putar secara berulang di tangan satu orang pejabat yang sama, yaitu Cucu Sudrajat.
Jeda 5 Bulan Tanpa Progres Nyata
Publik tentu bertanya-tanya, apa yang terjadi antara tanggal 10 Maret 2026 hingga 13 Agustus 2026? Mengapa butuh waktu hingga 5 bulan penuh hanya untuk memindahkan berkas dari bagian Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Iit Sugiat) menuju ke meja Tim Panitia Pemeriksa Tanah (Cucu Sudrajat)?
Lebih mirisnya lagi, setelah menunggu berbulan-bulan, pada hari yang sama berkas tersebut justru hanya mengalami pembaruan status formalitas digital yang berulang-ulang di tangan satu orang pemangku jabatan.
Fenomena “berkas melingkar” ini memperlihatkan indikasi kuat adanya ketidakefektifan sistem kerja operasional di lapangan, atau bahkan sengaja ditahan demi alasan tertentu.
Menanti Ketegasan Reformasi Birokrasi BPN
Lambannya pengurusan sertifikat ini menjadi tamparan keras bagi jargon “Pelayanan Cepat dan Transparan” yang kerap didengungkan oleh Kementerian ATR/BPN. Jika untuk melangkah dari satu meja substansi ke substansi lain dalam satu kantor saja membutuhkan waktu berbulan-bulan, maka tidak heran jika masyarakat kecil harus menunggu hingga bertahun-tahun hanya demi selembar sertifikat hak milik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kantor pertanahan terkait belum memberikan jawaban resmi mengenai penyebab mandeknya berkas nomor 186459/2025 ini.
Masyarakat luas kini mendesak adanya evaluasi total terhadap kinerja para oknum petugas di lapangan yang dinilai memperlambat hak-hak sipil warga negara. (Tim-Red)










