Bupati Humbahas Copot Jabatan Direktur RSUD Dolok Sanggul, Wakil Bupati Mengetahui Karena Tidak Pernah Dilibatkan Dalam urusan OPD

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan  – Pemkab Humbang Hasundutan dalam hal ini telah mencopot direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranta Depari atas tertunggaknya pembayaran jasa Medis diduga sebesar Rp.5 Milliar.

Dalam hal ini Wabup Humbahas: KRT. Dr Oloan Paniaran Tejodipuro Nababan S.H.M.H saat dihubungi media pada hari Sabtu,(16/3/2024 ) mengatakan pencopotan jabatan direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Depari, sama sekali tidak diketahuinya.

Masalah kenapa dicopot dan apapun alasannya , saya tidak tau , karena saya sebagai Wakil Bupati tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Dosmar Banjarnahor dalam urusan pemerintahan ini.

Untuk mengetahui lebih pasti coba di tanyakan ke Bupati atau kepada Kepala BKPSDM nya, karena mereka lebih mengetahui dan mereka juga yang membuat SK-nya .

Baca Juga  Daripada Tawuran Polresta Cirebon, Ajak Siswa Tanam Ribuan Bibit Pohon

Pada Intinya saya tidak mengetahui apa yang terjadi di OPD dan secara jujur kalau ditinjau kembali sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 , sebagai Wakil Bupati Humbahas yang sudah menjabat selama 4 tahun lebih, seharusnya fungsi dan pengawasan terhadap ASN itu harus saya ketahui dan dilibatkan, ini malah tidak…!

“Meskipun demikian saya masih tetap melakukan pendekatan, bersahabat serta memberikan hati kepada seluruh ASN yang ada di Pemkab ini, akan tetapi yang saya lihat justru ASN yang ada merasa ketakutan jika dekat kepada saya, mungkin ada yang di jaga mereka , saya kurang tau pasti.

Baca Juga  Bupati Humbahas Menyerahkan Bantuan Beras Bagi Korban Banjir Di Parlililtan

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 juga dijelaskan, Tugas daripada Wakil Bupati sendiri untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggara -kan pemerintahan daerah; membantu kepala daerah dalam mengkoordinasi kegiatan – kegiatan instansi vertikal di daerah, menindak lanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan,

Melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten.

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Baca Juga  Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Wonosobo diperpanjang dan dikukuhkan : Ucapan Terima Kasih dan Harapan Kepala Desa untuk Masa Depan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Ucap Wabup mengakhiri. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Jalin Keja sama Dengan USU Tri dharma Perguruan Tinggi

Banten

Dituding Abaikan Warga RW 08, Pemkot Tangerang Berpotensi Menuai Kontroversi Atas Program Pembangunan

Cirebon

Jum’at Curhat Bersama Pengurus Bhayangkari, Kapolresta Cirebon Berikan Pesan Ini

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2023

Banten

Status  PPDB di SMA Negeri 15, Forum RW Kecamatan Priuk Mempertanyakan Posisi Komite Sekolah

Buru

Amin Haulussy Terpilih Sebagai Ketua Umum IMM Buru Sesuai Mekanisme

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

DKI

Menyambut Tahun 2023, Di Isi Acara Syukuran Atas ” Kemenangan Pengurus Baru RW 07 Angke – Tambora “

Contact Us