Home / Tangerang Raya

Rabu, 15 November 2023 - 11:26 WIB

Kasatpol PP Agus Suryana: Lapak di Pasar Komplek Mutiara Garuda  Pasti Ditertibkan

Agus Suryana Kasatpol PP  Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, ln – Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menegaskan, pelaksanaan penertiban lapak atau tempat usaha yang berdiri di fasilitas umum sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Perumahan Puri Naga Indah tinggal menunggu waktu.

 

“Itu kan sudah diberikan surat peringatan ketiga jadi tinggal menunggu pelaksanaan saja. Tapi nanti kita akan berikan surat pemberitahuan terlebih dahulu agar mereka bongkar secara mandiri,” kata Agus kepada infotangerang.co.id di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).

 

Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, terjadinya penundaan penertiban bukan tanpa sebap. Agus mengatakan pelaksanaan pembongkaran tersebut memerlukan biaya.

 

“Penundaan itu terjadi sebelum saya menjabat menjadi Kasat disini. Dan saya baru tahu tentang penertiban pasar di Komplek Mutiara Garuda Teluknaga belum lama ini. Saya bertanya kepada Kasat sebelumnya Fachrul Rozi. Kata dia penertiban waktu itu tertunda karena anggaran,” ucap dia.

 

“Saat ini saya akan ajukan BTT (Belanja Tak Terduga) untuk anggaran tersebut. Ada anggaran kita tertibkan,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih menunda rencana penertiban lapak yang berdiri di fasilitas umum Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga.

 

Padahal, penegak Perda ini telah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga pada 9 Juni 2023. Surat yang ditandatangani Kasatpol PP sebelumnya, Fachrul Rozi, dalam surat itu tertulis bahwa Satpol PP hanya memberikan tenggang waktu satu hari semenjak SP 3 disampaikan. Pemilik tempat usaha diminta untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

 

Holid/Team.

Share :

Baca Juga

Banten

Sidang Penetapan Consignatie Nomor 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng, Terpaksa Ditunda oleh Majelis Hakim

Banten

Kuasa Hukum Ade Hermana dan Masudi, Meminta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi TPI Cituis

Banten

Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja

Tangerang Raya

Diduga Selewengkan Dana Desa, Lentera Masyarakat Banten Laporkan Kades Se Kec. Teluknaga Tangerang ke APH

Banten

Klaim Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Tangerang Raya

Kepentingan Politik Warnai Rotasi Mutasi Jabatan Pemkot Tangsel ?

Banten

Kontroversi Penetapan TSK, Suparman Harsono Ajukan Pra Peradilan di PN Tangerang

Banten

TERNYATA Klaim Tanah Sepihak Oleh Pemerintah Kota Tangerang, TANAH YANG BERMASALAH.…